Satgas BLBI Sita 5,2 Juta Meter Persegi Tanah di Sejumlah Wilayah

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI di Tangerang, Banten. (Foto: VOA)

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi dari para obligor dan debitur BLBI.

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melakukan penyitaan aset tanah milik obligor dan debitur BLBI pada Jumat (27/8/2021). Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan nama aset negara yang disertai nama sejumlah kementerian lembaga.

Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang disita dari para obligor dan debitur BLBI. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Medan, Pekan Baru, Bogor, dan Tangerang.

"Semua plangnya dari banyak institusi. Tidak hanya Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, tapi juga Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Polhukam, Kementerian ATR, Kementerian Hukum dan HAM, serta lain-lain," jelas Sri Mulyani dalam Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI yang disiarkan daring, Jumat (27/8/2021).

Sri Mulyani berharap papan nama dengan tanda kementerian lembaga tersebut akan membuat gentar pihak-pihak yang ingin menggunakan aset negara secara tidak sah. Ia menuturkan aset-aset ini merupakan kompensasi dari obligor dan debitur BLBI yang selama 22 tahun ini tidak dikuasai negara.

"Sertifikat tanah harus diambil alih dan diganti nama supaya tidak dipakai lagi oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tambah Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: VOA)

Ia menjelaskan pemerintah akan mengumumkan nama obligor dan debitur jika tiga kali tidak memenuhi panggilan Satgas BLBI. Menurutnya, Satgas BLBI juga akan berkoordinasi dengan keturunan obligor dan debitur untuk menuntaskan persoalan ini.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan lembaganya mengirim 12 orang perwakilan yang berpengalaman untuk menjadi anggota Satgas BLBI. Menurutnya, total sudah ada 48 orang yang dipanggil Satgas BLBI. Namun, kata dia, masih terdapat kendala dalam penagihan terutama untuk aset yang berada di luar negeri karena sistem hukum yang berbeda.

"Strategi yang diperlukan dengan mengepung segala arah penjuru. Baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, kerjasama internasional, serta upaya lainnya seperti melakukan gugatan perdata, pembekuan aset di dalam dan luar negeri," jelas Untung.

Untung mendorong semua pihak untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Kata Untung, Undang-undang ini dapat membantu Satgas BLBI dan penegak hukum lainnya dalam mengejar kejahatan ekonomi.

Menko Polhukam Mahfud Md. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penyitaan aset tanah ini merupakan langkah awalan Satgas BLBI. Total aset BLBI ada 1.672 bidang tanah dengan luas 15.288.175 meter persegi.

Kata Mahfud, persoalan ini merupakan ranah perdata, meski tidak menutup kemungkinan akan berubah menjadi pidana. Semisal jika ditemukan pemberian keterangan dan dokumen palsu, serta pengalihan aset negara.

"Kami berharap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai tenggat yang diberikan presiden yaitu bulan Desember 2023," tutur Mahfud.

Mahfud menegaskan pemerintah serius menyelesaikan persoalan henanganan Hak tagih negara dana BLBI dengan berkoordinasi dengan kemeneterian lembaga yang tergabung dalam Satgas BLBI. [sm/ab]