Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap aset jaminan milik Grup Texmaco. Aset tersebut berupa 159 bidang tanah seluas 1.934.244 m2 yang tersebar di enam wilayah, antara lain Kota Tangerang, Kota Semarang, dan Kabupaten Pemalang.
Adapun nilai aset tanah tersebut diperkirakan Rp1.964.984.000.000. Satgas BLBI pada Desember 2021 juga telah menyita aset Grup Texmaco senilai Rp3,3 triliun. Dengan demikian total aset yang telah disita dari Grup Texmaco hampir Rp 5,3 triliun.
"Kita sudah bekerja tujuh bulan dan sudah berhasil mengumpulkan, menagih, dan merampas (aset-aset) yang nilainya kalau diuangkan Rp15,1 triliun. Berarti rata-rata setiap bulan Rp2 triliun," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
BACA JUGA: Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik TexmacoMahfud menambahkan aset Grup Texmaco yang telah disita akan dijual secara terbuka atau dilelang. Kata dia, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Rangkaian upaya yang akan dilakukan yaitu pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur dan obligor yang menikmati dana BLBI.
"Termasuk melakukan penguatan dengan mendorong penyelesaian pembahasan regulasi terkait seperti RUU Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) serta RPP panitia pengurusan piutang negara," tambahnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Mahfud menyebut pemerintah juga berhasil mengungkap oknum di Kementerian Keuangan yang memalsukan surat-surat aset tanah BLBI. Pelaku yang melakukan tindakan tersebut sebelum pembentukan Satgas sudah ditangkap dan ditahan oleh aparat.
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan mengapresiasi pembentukan Satgas BLBI yang menjadi rekomendasi lembaganya sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati, kinerja Satgas BLBI masih kurang maksimal jika dilihat dari uang dan aset yang dikuasai oleh Satgas.BACA JUGA: Pengamat: 'Diskon' BLBI Mencederai Keadilan PublikMenurutnya, Presiden Joko Widodo perlu memperkuat kinerja Satgas BLBI agar lebih maksimal. Semisal dengan memberikan pernyataan penguatan penuntasan kasus BLBI ini. "Kalau misalnya sekadar ada untuk menghilangkan dahaga masyarakat yang sudah lama menuntut ini, saya pikir sudah oke. Tapi lagi-lagi kinerjanya harus tuntas," jelas Gurnadi kepada VOA, Kamis (20/1/2022) malam.
Gurnadi menyarankan pemerintah untuk memperpanjang kinerja Satgas BLBI jika masa tugasnya berakhir, tapi aset yang berhasil dikembalikan kurang dari 50 persen.
April tahun lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total aset BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai lebih dari seratus triliun. Aset tersebut antara lain berupa jaminan deposito, sertifikat tanah, dan sertifikat barang. Satgas BLBI memiliki masa tugas relatif singkat yakni dua tahun atau hingga Desember 2023. [sm/ab]