Tautan-tautan Akses

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Texmaco


Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/12). (foto courtesy: Kemenkeu RI)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (23/12). (foto courtesy: Kemenkeu RI)

Satgas BLBI menyita aset milik grup Texmaco berupa 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi yang tersebar di sejumlah wilayah.

Pemerintah mencatat grup PT Texmaco memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekitar Rp29 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan sejumlah kemudahan dalam 20 tahun terakhir kepada grup Texmaco untuk melunasi kewajibannya itu. Namun, perusahan tersebut tidak kunjung menuntaskan kewajibannya. Karena itu, kata dia, pemerintah melalui Satgas BLBI menyita 587 bidang tanah seluas 4.794.202 meter persegi yang tersebar di sejumlah wilayah.

"Proses ini akan berjalan terus, bahwa Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara. Dan kita akan mempergunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/12).

Sri Mulyani mencontohkan regulasi yang akan digunakan yaitu Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Menurutnya, pemerintah akan konsisten menagih para obligor dan debitur BLBI sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Sri Mulyani Jelaskan Asal Muasal Utang Texmaco

Sementara terkait asal mula utang grup Texmaco, ia menjelaskan utang tersebut tidak langsung ke pemerintah namun kepada sejumlah bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan bank swasta.

Pemerintah kemudian memberi talangan kepada bank-bank tersebut saat krisis keuangan 1997-1998 agar tidak bangkrut. Kata dia, Texmaco juga sempat menggugat pemerintah atas utang tersebut dan hanya mengakui memiliki utang sebesar Rp8 triliun.

"Pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang. Bahkan mendukung agar perusahaan yang masih bisa jalan agar berjalan. Namun tidak ada sedikitpun tanda-tanda perusahaan akan membayar kembali," imbuhnya.

Menkopolhukam Dukung Satgas BLBI

Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan Satgas BLBI telah membukukan penerimaan negara bukan pajak dari penagihan BLBI hampir Rp314 miliar. Sedangkan aset fisik yang dikuasan negara seluas 8,3 juta meter persegi.

Menko Polhukam Mahfud MD (foto: courtesy)
Menko Polhukam Mahfud MD (foto: courtesy)

Di samping itu, Satgas telah menetapkan status penggunaan dan hibah aset BLBI untuk 8 kementerian lembaga dan pemerintah kota Bogor dengan total luas 443 ribu meter persegi atau senilai Rp1,1 triliun. Penetapan ini bertujuan untuk menunjang tugas dan fungsi pemerintahan.

"Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya hukum seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset debitur-obligor," jelas Mahfud.

Mahfud mengancam persoalan ini tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah pidana jika terjadi penggelapan, pemalsua, atau pengalihan barang-barang yang sudah diserahkan ke negara.

ICW: Kinerja Satgas BLBI Belum Maksimal

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai kinerja Satgas BLBI masih belum maksimal. Ia beralasan penerimaan PNBP hampir Rp314 miliar masih jauh dari total aset yang harus dikembalikan ke negara yakni lebih dari seratus triliun. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk memudahkan kinerja Satgas BLBI.

"Penggunaan mekanisme ini tidak akan maksimal karena kita belum berbicara soal perlawanan hukum dari para obligor. Lagi-lagi solusinya satu yaitu RUU Perampasan Aset," tutur Kurnia kepada VOA, Kamis (23/12/2021) malam.

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Texmaco
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:02:30 0:00

Ia memprediksi akan ada perlawanan hukum dari para obligor dan debitur BLBI. Sebab itu, ia menyarankan pemerintah melalui Satgas BLBI dalam menagih utang dan aset eks BLBI.

Awal April lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total aset BLBI yang dapat dikembalikan ke negara mencapai lebih dari seratus triliun. Aset tersebut antara lain berupa jaminan deposito, sertifikat tanah, dan sertifikat barang. [sm/em]

Recommended

XS
SM
MD
LG