Zona rawan bencana (zona merah) yang telah ditetapkan dalam peta zona rawan bencana Sulawesi Tengah, belum sepenuhnya dipatuhi warga. Beberapa di antara mereka, kini mendirikan rumah mereka di zona terlarang itu.
Sementara itu, perubahan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang disesuaikan dengan peta zona rawan bencana itu masih belum selesai dilakukan masing-masing pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018 silam.
Di awal Juli 2019 dalam kunjungan kerjanya ke Palu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mendesak sikap tegas dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap aktivitas pembangunan kembali pemukiman oleh warga masyarakat di lokasi yang disebutnya sebagai zona merah.
Zona merah dalam buku rencana induk pemulihan dan pembangunan kembali wilayah pasca bencana, Sulawesi Tengah merupakan zona rawan bencana sangat tinggi atau terdampak terparah bencana 28 September 2018. Zona itu mencakup pantai rawan tsunami minimal 100-200 meter dari titik pasang tertinggi teluk Palu dan zona likuifaksi masif pasca bencana seperti kawasan Petobo, Balaroa, Jono Oge, Lolu dan Sibalaya.
“Maka kemudian ada kebijakan untuk menentukan daerah-daerah zona rawan, zona merah, tapi kenyataanya masih ada masyarakat yang tidak menaati di mana mereka kembali masuk ke zona merah, membangun perumahan pemukiman, usaha-usaha di zona merah itu, di sini kita minta ketegasan dari pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat untuk jangan melanggar apa yang telah ditentukan,” kata Wiranto di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah (1/7) silam.
Menurut Wiranto, pelarangan aktivitas pembangunan di zona merah itu harus diwujudkan dalam peraturan daerah (Perda) yang juga mengatur sanksi hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Haris Kariming menjelaskan kepada VOA, Senin (29/7) peta zona rawan bencana telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Sigi, Bupati Donggala dan Walikota Palu pada 20 Desember 2018 silam. Peta zona rawan bencana itu merupakan hasil kajian Bappenas, BNPB, Kementerian PUPR, BMKG, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM.
“Dalam hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pemasangan patok pada jalur zona rawan bencana atau zona merah oleh kementerian ATR/BPN, sesuai ketentuan zona rawan bencana tersebut, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan PerdaRencana Tata Ruang Daerah baik tata ruang Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Sigi dan Donggala serta Kota Palu,”jelas Haris Kariming
Peraturan Daerah itu nantinya akan mengikat masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan di zona rawan bencana atau zona merah.
Your browser doesn’t support HTML5
Dari Pemantauan VOA di zona likuifaksi Balaroa, Palu Barat, Kota Palu, nampak sejumlah bangunan yang telah didirikan oleh warga di atas lahan bekas rumah mereka sebelumnya. Likuifaksi yang terjadi di lahan seluas 51,34 hektare dalam peristiwa gempa bumi pada 28 September 2018 silam menyebabkan 1.364 bangunan rusak terkubur tanah.
Saiful Muluk (44) mengatakan ia memilih kembali ke lokasi yang disebut sebagai zona merah itu, karena hingga kini belum ada kejelasan kapan bisa mendapatkan hunian tetap (huntap), di sisi lain tinggal di hunian sementara (huntara) juga tidak nyaman karena panas serta jauh dari sumber air bersih, padahal istrinya saat itu akan melahirkan.
“Karena kalau mau membangun, mau membangun dimana lagi? Cuma ini satu-satunya lokasi, peninggalan orang tua ini. Mau tunggu huntap (hunian tetap) belum ada kejelasannya juga, mau di huntara bertahan, huh sungguh menderita. Sedangkan di huntara menderita apalagi yang di tenda-tenda sekarang ini” kata Saiful saat ditemui di Kelurahan Balaroa," jelasnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan itu mengatakan bersedia pindah dari lokasi itu nantinya setelah ia mendapatkan hunian tetap. Namun ia juga berharap ada kejelasan soal ganti lahan miliknya bila pada akhirnya ia dan keluarganya harus pergi dari lokasi itu.
Yahdi Basma selaku Ketua Pansus pengawasan pemulihan dan pembangunan kembali pasca bencana Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berpendapat penetapan zona merah sebagai kawasan yang tidak layak huni harus disertai dengan kepastian rencana relokasi atau ganti rugi kepemilikan lahan sesuai nilai jual objek pajak.
“Hak-hak keperdataan itu dijamin juga oleh negara. Tidak boleh negara memutuskan sesuatu tempat atau teritori sebagai tidak layak huni lalu tidak ada di sisipkan harapan kepada orang untuk bisa mendapatkan ganti rugi yang layak,” kata Yahdi Basma.
Ia berharap dalam masa rehabilitasi dan rekonstruksi Sulawesi Tengah saat ini, penanganantetap memprioritaskan penyelesaian masalah aspek manusia yang meliputi relokasi ke tempat yang layak, jaminan hidup serta pemenuhan hak atas sandang, pangan dan papan. [yl/lt]