Sekjen Kementerian ESDM Jadi Tersangka Kasus Suap

Menteri ESDM Jero Wacik memberi keterangan usai diperiksa penyidik KPK terkait kaus suap SKK Migas (Foto: dok)

KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus suap mantan mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Juru Bicara KPK Johan Budi kepada VOA, Kamis (16/01) menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

"Ya jadi setelah melakukan pengembangan, penyidikkan di SKK Migas, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi di kementrian ESDM. Kemudian penyidik menetapkan WK (Waryono Karno) selaku sekjen di Kementrian ESDM sebagai tersangka," kata Johan Budi. "Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf B dan atau pasal 11 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," lanjutnya.

Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Johan Budi menambahkan, salah satu bukti kuat yang diperoleh penyidik terkait penetapan status tersangka ini adalah temuan barang bukti berupa uang ratusan ribu dolar Amerika di ruang kerja sekjen ESDM Waryono Karno pada Agustus 2013 lalu.

"Jadi dari hasil pengembangan itu memang diantaranya bukti-bukti yang kita dapat adalah uang 200 ribu dolar amerika yang kita temukan di ruangan sekjen ESDM," jelas Johan Budi.

Johan Budi memastikan kasus dugaan suap yang melibatkan Rudi Rubiandini dan Waryono Karno ini masih akan berlanjut untuk menjerat orang-orang yang diduga terlibat kasus ini baik itu di lingkungan SKK Migas, Kementrian ESDM atau pihak lain.

"Yang pasti sampai hari ini, tentu kasus ini tidak berhenti sampai orang-orang ini ya. Masih coba dikembangkan. Sejauhmana penyidik nanti menemukan bukti-bukti yang bisa disimpulkan bahwa ada orang lain yang terlibat," tambahnya.

Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas tersangka Sekjen ESDM Waryono Karno tersebut menurut Johan Budi ditetapkan sejak 9 Januari 2014. Penyidikan kasus ini menurut Johan merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Pasca penangkapan Rudi pada pertengahan Agustus 2013, KPK menggeledah Waryono di Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, Waryono sudah pernah diperiksa sekitar lima kali di KPK terkait perkara tersebut.

Rudi saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam surat dakwaan Rudi, disebutkan bahwa Rudi menerima uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang kemudian menyimpannya dalam "safe deposit box" Bank CIMB Niaga Pondok Indah milik Deviardi.

Uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard Rumesser itu diberikan kepada Waryono Karyo selaku sekjen ESDM, namun tidak diungkapkan apa tujuan pemberian uang tersebut.

Menteri ESDM Jero Wacik usai mengikuti sidang kabinet di kantor Presiden Jakarta Kamis (16/01) mengatakan dirinya menyerahkan penanganan kasus dugaan menerima suap mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno kepada KPK. Jero kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui perihal temuan uang 200 ribu dolar Amerika di ruangan sekjen ESDM oleh penyidik KPK.

"Yang uang di ruang pak Sekjen saya tidak tahu. Jadi sekarang karena sudah masuk ranah hukum ya saya serahkan saja pada KPK. Kita percayakan kepada KPK sepenuhnya 100 persen," kata Menteri ESDM Jero Wacik.