Pengadilan Negeri Denpasar hari Selasa (30/6) memvonis seorang pria asal Selandia Baru 15 tahun penjara karena berupaya menyelundupkan metamfetamin ke Bali.
Antony de Malmanche ditahan Desember lalu di bandar udara Denpasar ketika petugas bea cukai menemukan 1,7 kilogram metamfetamin di dalam kopernya.
Pengadilan memutuskan Malmanche, 53, bersalah atas pelanggaran undang-undang anti-narkoba.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Cening Budiana juga mendenda Malmanche US$300.000 atau tambahan tiga bulan di penjara.
Hakim mengatakan kejahatan narkoba dapat merusak citra Bali sebagai tujuan wisata dan menghambat upaya pemerintah untuk menghapus narkoba.
Jaksa Siti Sawiyah menuntut hukuman penjara 18 tahun untuk Malmanche.
Pengadilan mengatakan vonis juga mempertimbangkan kurangnya catatan kriminal Malmanche.
Pengacara Malmanche, Chris Harno, mengatakan ia sedang mempelajari keputusan pengadilan sebelum memutuskan naik banding.