Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan hari Kamis (26/6) bahwa seorang warga Perancis yang dihukum mati untuk kasus narkoba telah kehabisan semua opsi hukum untuk menghindari eksekusi.
Juru bicara Kementerian Aarmanatha Nasir mengatakan Indonesia akan meneruskan "sesuai dengan hukuman yang telah diberlakukan terhadap terpidana" Serge Atlaoui.
Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius mengatakan pemerintahnya "telah memobilisasi" dukungan untuk Atlaoui, 51, yang gugatan banding terakhirnya ditolak hari Senin oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta.
Aarmanatha Nasir mengatakan Indonesia belum menerima permintaan spesifik apa pun dari pemerintah Perancis menyusul pernyataannya dalam menanggapi penolakan gugatan Atlaoui.
Ia mengatakan Indonesia memahami bahwa pemerintah-pemerintah berkewajiban melindungi warga negaranya yang menghadapi kesulitan di luar negeri, namun mereka harus melakukannya dengan mematuhi aturan lokal.
Atlaoui ditahan tahun 2005 karena keterlibatan dalam pabrik ekstasi di pinggiran kota Jakarta.
Para pengacaranya mengatakan ia dipekerjakan sebagai tukang las di pabrik tersebut dan tidak mengerti untuk apa bahan-bahan kimia itu digunakan.