Sidang Perdana Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP Digelar

  • Fathiyah Wardah

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto tampak dibawa ke ruang sidang pengadilan di Jakarta, Rabu 13/12. (Foto: Antara/Wahyu Putro)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rabu (13/12) menggelar sidang perdana Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-elektronik).

Kasus perkara korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menggelar sidang perdana kasus korupsi Setya Novanto dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang sebenarnya sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Namun, karena adanya perdebatan terkait kondisi kesehatan Setya Novanto, pembacaan dakwaan baru dimulai pukul 17.13 WIB. Ketika membuka sidang, Ketua Majelis Hakim Yanto bertanya kepada Setya Novanto tentang identitasnya tetapi Mantan Ketua DPR itu tidak menjawab dan mengatakan sempat mengatakan bahwa ia sakit.

Para dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Ikatan Dokter Indonesia yang memeriksa Setya Novanto menyatakan bahwa Setya dalam kondisi sehat.

Akhirnya hakim Yanto memutuskan bahwa sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Selama persidangan sempat tiga kali hakim menskors sidang.

Dalam pembacaan dakwaan yang dibacakan secara bergantian, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa Setya Novanto telah menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar 2,3 trilliun rupiah.

Jaksa juga menjelaskan bahwa sejak awal proyek KTP elektronik memang telah diatur untuk menggunakan anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), tujuannya agar pencairan anggaran membutuhkan persetujuan DPR.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman bersama Andi Agustinus Narogong , selaku penyedia barang dan jasa pada Februari 2010 menemui Ketua Komisi II DPR ketika itu Burhanuddin Napitupulu.

Mereka menurut Jaksa membuat kesepakatan bahwa Andi merupakan pihak yang menyediakan fee bagi anggota DPR. Pemberian fee tersebut untuk memperlancar persetujuan anggaran. Kemudian Andi yang merupakan orang dekat Setya Novanto, mengajak Irman untuk menemui Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Menurut Jaksa, Setya Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Setya Novanto lanjut Jaksa menerima dana senilai 7,3 juta dolar Amerika dari kontraktor dan vendor proyek pengadaan KTP elektronik. Pembayaran commitment fee untuk Setya yang disamarkan lewat sejumlah rekening perusahaan Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setya) merupakan perintah Setya Novanto.

Jaksa penuntut KPK mengatakan, "Diterima oleh terdakwa (Setya Novanto, red.) melalui Made Oka Masagung sejumlah 3,8 juta dolar Amerika. Kedua, diterima oleh terdakwa melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Setya) pada 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar amerika sehingga total uang yang diterima terdakwa seluruhnya 7,3 juta dolar Amerika. Selain menerima uang tersebut, November 2012, terdakwa menerima pemberian satu buah jam tangan merk Richard Mille seri RM011 seharga 135 ribu dolar amerika yang dibeli oleh Andi Agustinus bersama Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu proses penganggaran."

Your browser doesn’t support HTML5

Sidang Perdana Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP Digelar

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyatakan keberatan dengan surat dakwaan tersebut.

"Begitu banyak fakta yang berbeda yang kami dengar dari surat dakwaan ini dengan duak dakwaan terdahulu bahkan ada fakta-fakta yang hilang yang didakwaan yang lalu yang tidak ada di sini. Sementara itu, ada penambahan-penambahan fakta bahkan ada penambahan-penambahan nama terdakwa sehingga kami memerlukan waktu untuk mencoba melihat menjejerkan ketiga surat dakwaan ini," ujar Maqdir.

Sementara itu Susno, Hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, rencananya akan membacakan putusannya Kamis (13/12). Pengamat Hukum Pidana yang juga mantan hakim Asep Iriawan mengatakan dengan dibacakan dakwaan oleh jaksa maka secara otomatis praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. [fw/al]