Soal Berita Tempo, Eks Komandan Tim Mawar Datangi Bareskrim Polri

Kuasa Hukum Chairawan, Heridansyah menunjukkan majalah Tempo yang akan dilaporkan ke Bareskrim. (Foto: VOA/Sasmito)

Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan berencana melaporkan majalah Tempo ke polisi terkait pemberitaan majalah tersebut.

Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan berencana melaporkan majalah Tempo terkait laporan majalah tersebut edisi 10 Juni yang berjudul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah". Hal tersebut disampaikan Chairawan setelah mendatangi Bareskrim Polri dan melaporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers pada Selasa (11/6/2019).

Kuasa Hukum Chairawan, Heridansyah mengatakan, pelaporan ke Bareskrim berbeda dengan laporan di Dewan Pers. Sebab, yang akan dilaporkan adalah akun-akun media sosial yang berkaitan dengan berita majalah Tempo tersebut.

"Barusan kita berkonsultasi untuk masalah pemberitaan majalah Tempo. Karena kita akan melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah. Kita sudah konsultasi dan besok akan kembali lagi. Besok balik lagi, karena hari ini baru konsultasi, besok laporan resmi dan menyerahkan bukti-bukti tambahan lainnya," tutur Heridansyah di Bareskrim, Polri, Selasa (11/6/2019).

Heridansyah menilai pemberitaan Tempo telah merugikan eks Tim Mawar yang telah bubar sejak 2009. Sebab, kata dia, pemberitaan tersebut telah menuding eks Tim Mawar terlibat dalam bentrok pada aksi 21-22 Mei di sekitar Bawaslu. Ditambah lagi, kata dia, narasumber dari berita tersebut tidak jelas.

Eks Komandan Tim Mawar Mayor Jenderal TNI (Purn) Chairawan dan kuasa hukumnya usai konsultasi ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Selasa (11/6). (Foto: VOA/Sasmito)

Sementara itu, Chairawan merasa keberatan dengan pemberitaan majalah Tempo karena belum ada pemeriksaan dari aparat terhadap eks Tim Mawar dalam kasus ini. Kendati demikian, Chairawan mengaku pernah diminta wawancara dengan majalah Tempo terkait pemberitaan tentang bentrok 21-22 Mei ini. Namun, kata dia, saat itu dirinya tidak bersedia untuk diwawancara.

"Orang yang seandainya terlibat kan harus diperiksa dulu, baru ditulis. Ini kan belum diperiksa, seandainya terlibat diperiksa dulu, ini kan langsung ditulis," jelas Chairawan.

Tempo Hargai Langkah Hukum Narasumber dan Publik

Menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli menghargai langkah hukum dari narasumber atau publik yang mempersoalkan liputan Tempo. Menurutnya, sesuai UU Pers, maka yang berwenang memediasi sengketa pemberitaan adalah Dewan Pers.

"Sesuai Undang-undang, Dewan Pers yang berwenang memediasi. Kami akan mengikuti proses di Dewan Pers," jelas Arif kepada VOA, Selasa (11/6/2019).

Hal senada disampaikan pengacara publik LBH Pers Gading Yonggar yang menilai sengketa pemberitaan sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers sesuai dengan UU Pers. Menurutnya, rencana pihak eks Tim Mawar yang akan membawa kasus ini ke Bareskrim Polri tidak tepat. Meskipun yang akan dilaporkan adalah akun media sosial yang menyebar berita majalah Tempo.

"Problemnya adalah untuk akun medsos yang akan dilaporkan yang diduga menyebarkan link berita, ini juga tidak dapat dibenarkan kalau dilaporkan ke Bareskrim. Karena obyek yang disebar itu bahan investigasi dari Tempo," jelas Gading ke VOA.

Your browser doesn’t support HTML5

Soal Berita Tempo, Eks Komandan Tim Mawar Datangi Bareskrim Polri

Gading menambahkan lembaganya meminta Bareskrim melimpahkan ke Dewan Pers jika nantinya eks Tim Mawar melaporkan kasus ini ke kepolisian. Sebab, kata dia, yang menjadi inti persoalan adalah pemberitaan majalah Tempo, meskipun disebar melalui media sosial.

Majalah Tempo menulis tentang dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid dalam aksi bentrok di beberapa titik di wilayah Jakarta pada 21-22 Mei. Dalam laporan tersebut, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid disebut terlibat dan berada di sekitar Gedung Bawaslu saat bentrok. Namun, hal tersebut dibantah oleh Fauka dalam laporan Tempo. (sm/em)