Jaksa Provinsi Darfur hari Minggu (22/12) mengatakan Sudan memulai penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan anggota rezim mantan presiden Omar al-Bashir di wilayah tersebut.
Menurut PBB, konflik antara pasukan pro-pemerintah dan pemberontak etnis minoritas menewaskan sekitar 300 ribu orang dan 2,5 juta orang terlantar.
"Kami meluncurkan penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di Darfur dari tahun 2003," ujar jaksa Tagelsir al-Heber begitu tiba di Khartoum setelah perjalanan ke Uni Emirat Arab.
Ia menambahkan, "kasus ini menyeret mantan pejabat rezim" yang terkait Bashir, yang dicari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas perannya dalam konflik Darfur.
Surat perintah penangkapan mantan diktator itu dikeluarkan oleh ICC pada tahun 2009 dan 2010 atas tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tetapi Bashir belum diekstradisi ke Den Haag, kantor pusat ICC.
Pemerintah transisi baru Sudan, yang menjabat setelah gerakan protes menggulingkan Bashir, bertekad mewujudkan perdamaian di daerah-daerah konflik, termasuk Darfur.
14 Desember, Bashir dijatuhi hukuman penjara dua tahun oleh pengadilan di Khartoum atas tuduhan korupsi, kasus pertama dari beberapa yang dituduhkan terhadapnya. Bashir juga sedang diselidiki atas perannya dalam kudeta tahun 1989 yang membawanya ke kekuasaan. (ka/ii)