Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan program pengurusan perizinan secara daring yang diberi nama Surabaya Single Window.
SURABAYA —
Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Jumat (15/3) meluncurkan program Surabaya Single Window atau pengurusan perijinan secara daring (online), untuk mempermudah perizinan usaha dan mempercepat pelayanan di bidang perijinan.
Dengan mekanisme ini diharapkan siapapun dapat mengaksesnya dari mana saja, dengan kepastian mengenai persyaratan, waktu, serta biaya pengurusan.
“Seluruh proses menggunakan data elektronik. Jadi mulai gambar, dokumen-dokumen persyaratan, surat tanah, gambar perencanaan, kemudian juga dokumen yang lain semua secara elektronik. Jadi bisa dilakukan di rumah, tidak harus di UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap). Bisa dilakukan di mana saja,” ujar Tri.
Diungkapkan oleh Happy Gunawarman, Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, layanan baru tersebut sangat membantu pengusaha karena adanya kemudahan dan kepastian di bidang layanan perizinan.
“Selama ini melalui UPTSA itu kadang-kadang tidak jelas. Sudah lama ada di situ, kemudian ternyata ada yang tidak lengkap. Dengan begini (daring), kita tahu begitu dokumen tidak lengkap tidak mungkin masuk, dan setelah masuk kita tahu batasan sampai kapan permintaan kita itu dikabulkan atau belum, sampai di tempat siapa kita juga bisa tahu. Keterbukaan ini yang sebetulnya diharapkan oleh para pengembang, khususnya pengusaha dalam mengajukan permohonan perizinan,” ujarnya.
Agus Widiyarta, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur mengatakan, mekanisme perizinan daring ini dapat memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, tanpa harus disulitkan dengan birokrasi yang panjang dan berbelit yang memungkinkan terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya percaya dengan Single Window itu pelayanan publik lebih berkualitas dan lebih efektif, terutama dalam masalah ketepatan waktu penyelesaian pelayanan perijinan, itu yang pertama. Yang kedua, juga masalah biaya, karena Single Window ini, ini adalah mengurangi tatap muka antar pemohon dan pemberi layanan, sehingga tidak mungkin ada biaya-biaya tambahan,” ujar Agus.
Dengan mekanisme ini diharapkan siapapun dapat mengaksesnya dari mana saja, dengan kepastian mengenai persyaratan, waktu, serta biaya pengurusan.
“Seluruh proses menggunakan data elektronik. Jadi mulai gambar, dokumen-dokumen persyaratan, surat tanah, gambar perencanaan, kemudian juga dokumen yang lain semua secara elektronik. Jadi bisa dilakukan di rumah, tidak harus di UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap). Bisa dilakukan di mana saja,” ujar Tri.
Diungkapkan oleh Happy Gunawarman, Wakil Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, layanan baru tersebut sangat membantu pengusaha karena adanya kemudahan dan kepastian di bidang layanan perizinan.
“Selama ini melalui UPTSA itu kadang-kadang tidak jelas. Sudah lama ada di situ, kemudian ternyata ada yang tidak lengkap. Dengan begini (daring), kita tahu begitu dokumen tidak lengkap tidak mungkin masuk, dan setelah masuk kita tahu batasan sampai kapan permintaan kita itu dikabulkan atau belum, sampai di tempat siapa kita juga bisa tahu. Keterbukaan ini yang sebetulnya diharapkan oleh para pengembang, khususnya pengusaha dalam mengajukan permohonan perizinan,” ujarnya.
Agus Widiyarta, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur mengatakan, mekanisme perizinan daring ini dapat memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, tanpa harus disulitkan dengan birokrasi yang panjang dan berbelit yang memungkinkan terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Saya percaya dengan Single Window itu pelayanan publik lebih berkualitas dan lebih efektif, terutama dalam masalah ketepatan waktu penyelesaian pelayanan perijinan, itu yang pertama. Yang kedua, juga masalah biaya, karena Single Window ini, ini adalah mengurangi tatap muka antar pemohon dan pemberi layanan, sehingga tidak mungkin ada biaya-biaya tambahan,” ujar Agus.