Survei: 93 Persen Kasus Pemerkosaan di Indonesia Tidak Dilaporkan

Seorang demonstran di Jakarta memakai rok mini untuk memprotes anggapan bahwa perempuan yang berpakaian provokatif mengundang pemerkosaan. (Foto: Dok)

Komnas Perempuan mengatakan penemuan ini merefleksikan rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum di negara ini dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

Lebih dari 90 persen kasus pemerkosaan di Indonesia tidak dilaporkan ke pihak berwajib, menyoroti "keheningan yang memekakkan telinga" terkait isu kekerasan seksual di Indonesia, dimana para korban takut disalahkan, menurut penyelenggara sebuah survei baru mengenai isu ini, Senin (25/7).

Survei tersebut dipicu kasus pemerkosaan beramai-ramai dan pembunuhan atas seorang anak sekolah yang mendorong kemarahan publik.

Hasil survei dipublikasikan minggu lalu, pada hari yang sama dimana pemerintah berjanji untuk mendirikan sebuah pusat untuk mengumpulkan data statistik mengenai pemerkosaan, yang menurut para aktivis adalah langkah penting dalam membantu korban serangan seksual.

Dari 25.213 responden yang disurvei secara daring, sekitar 6,5 persen -- atau 1.636 orang -- mengatakan mereka pernah diperkosa dan dari jumlah itu, 93 persen mengatakan mereka tidak melaporkan kejahatan tersebut, karena takut akibat-akibatnya.

Dua pertiga dari penyintas pemerkosaan berusia di bawah 18 tahun, menurut survei yang diselenggarakan oleh Lentera Sintas Indonesia, sebuah kelompok dukungan untuk penyintas kekerasan seksual, majalah daring Magdalene.co dan laman petisi daring, Change.org.

Sophia Hage, direktur kampanye Lentera Sintas mengatakan, persentase yang tinggi dari kasus pemerkosaan yang tidak dilaporkan merupakan "puncak gunung es" di negara ini.

"Ini sebuah cermin betapa sensitifnya isu ini dan bagaimana orang-orang tidak mau berbicara mengenai hal ini," ujar Sophia kepada Thomson Reuters Foundation.

"Alasan utama mereka tidak berbicara adalah karena stigma sosial dan para korban takut disalahkan, jadi ada keheningan yang memekakkan seputar isu ini," tambahnya.

Sekitar 58 persen responden -- sebagian besar perempuan tapi juga ada beberapa laki-laki dan transgender -- mengatakan mereka pernah mengalami pelecehan seksual secara verbal. Sekitar 25 persen mengatakan mereka pernah diserang secara fisik, termasuk dicium dan digerayangi.

Survei tersebut dilakukan bulan Juni. Tokoh publik dan selebritis turut mendukung survei ini, dan sekitar 75.000 orang yang telah menandatangani petisi di Change.org untuk menyerukan aturan yang lebih kuat melawan kekerasan seksual, terdorong untuk ambil bagian.

Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan dalam pernyataan bahwa penemuan ini merefleksikan rendahnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum di negara ini dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

Presiden Joko Widodo pada bulan Mei menyetujui sebuah peraturan pengganti undang-undang yang memungkinkan hukuman mati sebagai hukuman maksimum untuk pemerkosa anak-anak, menyusul pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan berusia 14 tahun bulan April yang memicu kemarahan publik.

Para pelanggar juga dapat menghadapi pengebirian kimia dan pemasangan keping elektronik untuk melacak pergerakannya di bawah hukum.

Pemerintah mengatakan minggu lalu sedang merencanakan pendirian pusat data pada 2017 untuk mengumpulkan statistik mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Kelompok-kelompok perempuan mengatakan kurangnya data yang komprehensif telah menghambat pendidikan dan pencegahan kekerasan seksual, dan menyulitkan penentuan prevalensi kejahatan ini.

"Kami mendukung keputusan tersebut tapi pusat data itu harus ramah kepada semua penyintas dan korban (untuk melaporkan kasus-kasus)," ujar Sophia dari Lentera Sintas. ​[hd]