Seorang pria London telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas pelanggaran terorisme setelah penyelidikan yang dimulai dengan keluhan tentang sebuah pesan melalui Facebook.
Mohammed Kamal Hussain dijatuhi hukuman di Pengadilan Kingston Crown Court hari Senin (26/2) setelah didapati bersalah mendorong terorisme dan mendukung organisasi terlarang.
Penyelidikan tersebut mulai ketika seorang pria mengirim email Kementerian Dalam Negeri setelah menerima pesan pribadi di Facebook yang mendesaknya bergabung dengan kelompok ekstremis ISIS. Polisi mendapati bahwa Hussain yang berusia 28 tahun itu mengirim pesan itu dan menulis banyak pesan yang memuji ISIS.
Orang yang memberitahu Kementerian Dalam Negeri itu tidak tinggal di Inggris dan mengatakan bahwa ia tidak mengenal si pengirim pesan itu.
Kasus itu kemudian dilimpahkan kepada satuan kontra terorisme Kepolisian Metropolitan yang mengkhususkan diri dalam penghapusan bahan atau konten ekstremis online. [gp]