Meliana, perempuan keturunan Tionghoa yang mengeluhkan volume pengeras suara azan yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan pada 21 Agustus lalu dan diperkuat Pengadilan Tinggi Medan 25 Oktober lalu, hari Rabu (21/11) mengajukan kasasi.
Kepada VOA, kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani SH mengatakan “memori kasasi sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Medan hari Kamis. Hakim Mahkamah Agung yang akan mengambil alih perkara. Kita mohon agar Meliana dibebaskan.”
BACA JUGA: Meski Banding, Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Meliana 18 BulanMeliana (44 tahun) sebelumnya dinyatakan bersalah karena dinilai melanggar pasal 156A KUHP yaitu dengan sengaja menunjukkan perasaan atau melakukan perbuatan di depan umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Kak, tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” ujar Meliana kepada tetangganya sebagaimana dibacakan dalam tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Tidak lama setelah isu bahwa Meiliana mengeluhkan kerasnya suara azan pada Juli 2016 itu meluas, massa mengamuk dan membakar sedikitnya 14 kuil Budha di kota pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Keluarga sudah sangat kuat dan sangat optimis pada upaya hukum kasasi,” tegas Ranto Sibarani, “karena keluarga berpendapat putusan kasasi tidak akan takut diintervensi oleh siapa pun, apalagi kelompok massa.”
Ditambahkannya, “Hal ini terbalik dengan upaya hukum di Sumatera Utara yang dianggap keluarga masih tidak berani memberi putusan yang obyektif karena takut terhadap tekanan massa.”
Dalam memori kasasi yang disampaikan ke Mahkamah Agung, kuasa hukum Meliana memohon pembatalan “putusan majelis hakim Pengadilan Medan, memeriksa dan mengadili sendiri perkara,” dan membebaskan terdakwa Meliana dari semua tuntutan hukum. (em)