Tim Pemburu Koruptor Tangkap Buron Kasus Bank Century di Singapura

Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan keterangan di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Kamis 21 April 2016. (VOA/Andylala)

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, penangkapan Hartawan Aluwi dilakukan oleh pihak Badan Intelijen Negara (BIN) yang juga masuk dalam tim pemburu koruptor.

Setelah berhasil menangkap buron kasus penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono yang melarikan diri dan bermukim di China, pemerintah Indonesia dalam hal ini tim pemburu koruptor telah menangkap buronan koruptor perkara Bank Century yang merugikan negara Rp 3,11 triliun, Hartawan Aluwi, di Singapura Kamis malam (21/4).

Jaksa Agung HM Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta menjelaskan, dalam kasus Bank Century Hartawan Aluwi divonis 14 tahun penjara.

"Kami bukan hanya berhasil pulangkan Pak SH (Samadikun Hartono), melainkan juga saat ini, di jam yang sama di (bandara Soekarno Hatta) Cengkareng, kami memulangkan Hartawan Aluwi. Buron 14 tahun penjara dalam kasus yang berkaitan dengan Bank Century," ungkap Prasetyo.

Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan Hartawan dijemput dari Singapura dalam pelariannya.

"Hartawan Aluwi ditangkap di Singapura. Dia dijatuhi pidana 14 tahun penjara divonis tahun.. Ditangkap hari ini di Singapura. Langsung dibawa ke Indonesia," tambahnya.

Penangkapan Hartawan Aluwi lanjut Prasetyo, dilakukan oleh pihak Badan Intelijen Negara (BIN) yang juga masuk dalam Tim pemburu koruptor.

Your browser doesn’t support HTML5

Tim Pemburu Koruptor Tangkap Buron Kasus Bank Century di Singapura

"Kita selalu, mana yang ada kesempatan untuk melakukan itu. Yang pasti memang BIN mempunyai kelebihan, karena memiliki kapasitas dan kewenangan bisa melakukan operasi di dalam dan luar negeri. Inilah perlunya sinergitas antar sesama aparat Pemerintah. Sehingga apa yang diharapkan seperti dalam visi misi pemerintah bisa kita wujudkan," tegas Prasetyo.

Sementara, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, hingga kini masih ada 28 orang buronan kasus korupsi yang belum tertangkap.

"Saat ini masih ada 28 orang yang harus kita cari. Jadi saya persilakan mereka terus bersembunyi, dan saya akan terus memburunya. Oleh karena itu saya katakan bagi mereka (buron) yang masih di luar, alangkah baiknya dan lebih terhormat jika mereka menyerahkan diri," kata Sutiyoso.

Hartawan sejak berstatus tersangka kabur ke luar negeri dan keberadaanya diketahui di Singapura. Hartawan Aluwi merupakan satu di antara beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah Bank Century.

Dalam kasus Bank Century, selain Hartawan Aluwi masih ada tersangka lainnya, seperti kakak beradik Robert Tantular, Anton Tantular serta Theresia Dewi Tantular. Rafat Ali Rizvi, Hasem Al Warraq, Hendro Wiyanto. Namun, yang dijebloskan ke penjara dalam kasus ini baru Robert Tantular.

Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert. Hartawan setelah dinyatakan tersangka melarikan diri ke Singapura pada sekitar tahun 2010 atau 2011. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. [aw/jm]