Anggota tim kajian tata kelola COVID-19 Komnas HAM, Kania Rahma mengatakan warga Pekanbaru, Provinsi Riau, baru-baru ini menolak rencana pemerintah setempat mengarantina TKI yang kembali dari Malaysia, karena takut tertular virus corona.
Awal April ini, Pemerintah Riau awalnya berencana mengarantina para TKI dari Malaysia di rumah susun sewa (Rusunawa) Rejosari, Kelurahan Bambu Kuning, Kota Pekanbaru. Dalam catatan Komnas HAM sebanyak 35.000 TKI dari Malaysia yang pulang ke Indonesia melalui wilayah Riau dan Kepulauan Riau per 2 April 2020.
"Terkait stigmatisasi dan diskriminasi berdasarkan monitoring Komnas HAM ada pada beberapa kasus di daerah. Masyarakat di sana (Riau) cukup resah dengan kembalinya TKI yang mungkin membawa virus. Jadi TKI itu dikhawatirkan akan menyebarkan virus." kata Kania dalam konferensi video Komnas HAM di Jakarta, Kamis (9/4).
Your browser doesn’t support HTML5
Lanjutnya, masyarakat berhak merasa takut dan resah terkait dengan kepulangan para TKI dari Malaysia. Namun, Kania mengatakan, pemerintah daerah sebaiknya memberikan informasi dan edukasi yang jelas untuk mengurangi keresahan warga di daerah pintu masuk TKI dari luar negeri.
"Level kesadaran dengan informasi yang cukup adalah poin penting. Pembangunan kesadaran penting dilakukan, karena masyarakat merasa ketakutan akibatdari kurangnya informasi," ujar Kania.
Komnas HAM mendorong pimpinan daerah agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI dari Malaysia baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain. Terlebih setelah adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/2688/SJ, tanggal 1 April 2020, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota di Indonesia khususnya daerah Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia.
BACA JUGA: Antisipasi Meluasnya Corona, Pemerintah Akan Pulangkan WNI di Luar Negeri"Perlu adanya pengawasan yang ketat untuk tetap menjaga dan menyaring kesehatan warga negara dan jangan sampai ada penumpukan di terminal keberangkatan, pelabuhan, dan sebagainya," ujar Kania.
Kasus penolakan terhadap TKI yang kembali dari Malaysia juga terjadi di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Warga setempat menolak rencana pemerintah setempat untuk menjadikan gedung Pusat Pelayanan Sosial Bina Karya (PPSBK) Nirannuang sebagai tempat karantina.
Sementara itu, gelombang kepulangan TKI dari Malaysia bukan hanya terjadi di wilayah Riau, tapi juga di Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 524 TKI akan tiba di Sumatera Utara melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Setibanya di Tanah Air, para TKI itu akan dikarantina di dua lokasi penampungan, yaitu area Lanud Soewondo eks Bandara Polonia Medan, dan Taman Pramuka, Lubukpakam, Deli Serdang. Gelombang kepulangan TKI dari Malaysia ini cukup mulus tanpa penolakan dari warga setempat.
BACA JUGA: Pemerintah Bersiap Karantina 21 Ribu TKI yang Kembali dari MalaysiaDanlanud Soewondo, Kolonel Pnb, Meka Yudanto menjelaskan ratusan TKI itu akan tiba di Bandara Internasional Kualanamu dari Kuala Lumpur pada Kamis (9/4) dan Jumat (10/4).
Meka mengatakan para TKI terbagi dalam empat penerbangan. Rombongan pertama berjumlah 130 orang sudah tiba Kamis (9/4) pagi, pukul 8.30 WIB dan langsung dibawa ke penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
"Nanti untuk flight kedua sore hari akan langsung dibawa ke Bandara Polonia jumlahnya hampir sama 130 orang. Besok akan dilanjutkan flight pagi dan sore dan rencananya akan dibawa ke Bandara Polonia semua," jelas Meka.
Para TKI itu terpaksa pulang kampung pascapemerintah Malaysia menerapkan lockdown sejak 18 Maret 2020 hingga 14 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona. [aa/ab]