Uni Eropa, Senin (21/6) mengumumkan putaran baru sanksi terhadap beberapa pejabat militer Myanmar. Ini yang ketiga sejak junta itu merebut kekuasaan melalui kudeta pada 1 Februari lalu.
Menurut pernyataan Uni Eropa, putaran sanksi itu menarget delapan individu, tiga entitas ekonomi dan Organisasi Veteran Perang.
"Orang-orang yang menjadi sasaran sanksi itu termasuk menteri dan wakil menteri, serta jaksa agung, yang bertanggung jawab telah merusak demokrasi dan supremasi hukum termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius di Myanmar," bunyi pernyataan tersebut.
"Dengan menarget sektor permata dan kayu, langkah-langkah itu bertujuan membatasi kemampuan junta untuk mengambil keuntungan dari sumber daya alam Myanmar, sekaligus diharapkan dapat menghindari kerugian yang tidak semestinya bagi rakyat Myanmar," lanjut pernyataan itu.
Amerika Serikat juga memberikan sanksi pada sebagian industri permata negara itu pada April 2021
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara resmi mengutuk kudeta tersebut pada Jumat (18/6) lalu. Negara-negara anggota PBB menyerukan diakhirinya kekerasan dan dihormatinya kehendak rakyat Myanmar sebagaimana ditunjukkan pada hasil pemilihan November lalu. [mg/lt]