UNHCR: Usul UE Redam Pengungsi Mungkin Langgar Hukum Internasional

PM Turki Ahmet Davutoglu (kiri) berbicara dengan Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker (kanan) dan Presiden Dewan Eropa Donald Tusk (tengah) setelah konferensi pers di Brussels, Belgia (8/3). UNHCR hari Selasa (8/3) mengecam beberapa bagian dari kesepakatan Uni Eropa-Turki di Brussels tersebut.

UNHCR hari Selasa (8/3) mengecam beberapa bagian dari kesepakatan Uni Eropa-Turki untuk meredam arus migran dan pengungsi ke Yunani.

Badan urusan pengungsi PBB atau UNHCR hari Selasa (8/3) mengatakan prihatin melihat beberapa bagian usul Uni Eropa-Turki untuk meredam arus migran dan pengungsi ke Yunani, termasuk kemungkinan dikembalikannya kelompok orang-orang tertentu, sebagai hal yang mungkin melanggar hukum internasional.

UNHCR mengatakan beberapa aspek usulan perjanjian itu perlu diklarifikasi. Namun UNHCR menambahkan bahwa mereka prihatin dengan adanya kesepakatan untuk mengembalikan seluruh orang dari satu negara ke negara lain.

Para pemimpin Uni Eropa dan Turki di Brussels, Belgia, hari Selasa (8/3) mengatakan telah mencapai rancangan perjanjian untuk mengembalikan ribuan migran yang tiba di Yunani dari Turki. Para pemimpin itu yakin perjanjian penuh akan tercapai dalam KTT pekan depan.

Setelah berbulan-bulan berbeda pendapat dan terus berselisih di antara 28 negara Uni Eropa, para pemimpin Eropa setuju untuk memberi Turki lebih banyak dana guna membantu pengungsi, melonggarkan persyaratan visa bagi orang Turki, dan mempercepat perundingan masuknya Turki ke Uni Eropa, sebagai imbalan bantuan negara itu membendung arus migrasi ke Eropa.

Sebelumnya awal bulan ini, Presiden Dewan Eropa Donald Tusk mengatakan bahwa jumlah migran yang menyeberangi Laut Aegea dari Turki ke wilayah Uni Eropa “terlampau banyak” dan diperlukan langkah-langkah lebih jauh untuk mengatasinya. [em/ii]