China punya sarana baru untuk meredam gejolak di masa depan di sepanjang perbatasannya dengan entitas asing, apakah itu pemerintah India, pengungsi Afghanistan, atau kelompok pemberontak Myanmar.
Diumumkan pada tanggal 23 Oktober lalu, Undang-Undang Perbatasan Tanah Baru, mengizinkan penggunaan senjata untuk menghentikan penyeberangan perbatasan yang “ilegal” dan mencantumkan alasan bagi otoritas China untuk melarang penyeberangan tersebut.
Para ahli mengatakan undang-undang itu tampaknya ditujukan untuk melegitimasi tindakan militer dan polisi bersenjata di perbatasan sepanjang 22.117 kilometer yang sebagian besar terpencil dan terjal sambil memperingatkan negara-negara lain agar tidak menguji tekad China dalam perselisihan kedaulatan apa pun.
BACA JUGA: India Kecam UU Perbatasan Darat Baru ChinaChina telah memberlakukan undang-undang serupa di masa lalu, sebagian besar untuk menciptakan keraguan atas keabsahan kegiatan apa pun oleh negara lain yang menantang kedaulatan China, kata rekan peneliti senior Heritage Foundation Dean Cheng dalam studi Mei 2021. Undang-undang tersebut mencakup Taiwan, Hong Kong dan negara-negara yang terkait Laut China Selatan.
“Beijing sekarang menggunakan pendekatan senjata hukum yang sama yang berhasil diterapkan di Laut China Selatan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perluasan wilayahnya,” kata Mohan Malik, penulis buku 2011 “China and India: Great Power Rivals.”
“Ini menunjukkan bahwa hukum dalam negeri China sekarang mengesampingkan perjanjian bilateral, norma-norma yang mapan, dan hukum internasional,” ujarnya. [my/pp]