Dirjen Pajak: Wajib Pajak Laporkan Aset Rp 400 Miliar Lewat Program Amnesti

Seorang pedagang bersiap mengangkut uang ke dalam kendaraan di kantor Bank Mandiri di Jakarta. (Foto: Dok)

Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan telah menerima biaya penalti sekitar Rp 6 miliar dari 20 wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengatakan Senin (25/7), bahwa para wajib pajak telah melaporkan hampir Rp 400 miliar atas aset-aset yang sebelumnya tersembunyi, lewat program amnesti pajak yang baru diluncurkan.

"Dalam seminggu pertama, hampir Rp 400 miliar dilaporkan. Kami telah menerima biaya penalti sekitar Rp 6 miliar dari 20 wajib pajak," ujar Ken kepada Reuters.

Pemerintah memulai program amnesti atau pengampunan pajak ini pada 18 Juli.

Para konsultan, pengacara dan bankir yang terlibat dekat dengan industri perbankan Singapura memperkirakan sekitar US$30 miliar akan keluar dari negara kota itu ke Indonesia lewat program amnesti tersebut. [hd]