Direktur Penyidikan KPK yang juga mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Aris mempersoalkan e-mail Novel sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK yang memprotes rencana pengangkatan penyidik bantuan kepolisian. Aris dinilai Novel tidak memiliki integritas. Pelaporan itu diungkapkan Aris saat bersaksi dalam rapat Panitia Khusus hak Angket KPK baru-baru ini. Dia datang sendiri meski tanpa persetujuan pimpinan KPK.
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin kepada wartawan mengatakan pelaporan Aris tersebut masih ditelaah. Dia juga meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan pelaporan Aris ini dengan institusi Polri. Aris merupakan bagian dari KPK sehingga saat ini semua hal terkait Aris Budiman berada di bawah kewenangan KPK.
“KPK dan Polri solid. Itu domainnya KPK. Aris itu anak buahnya Pak Agus Rahardjo (ketua KPK), bukan anak buahnya Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), kata Wakapolri
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman saat menghadiri rapat Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk KPK juga mengatakan ada gesekan antara penyidik independen dan penyidik dari kepolisian di lembaga antirasuah tersebut.
Aris membenarkan pula Novel Baswedan merupakan penyidik paling berpengaruh di KPK, sehingga dapat mengatur jalannya organisasi KPK, mempengaruhi keputusan direksi dalam penyelesian kasus, hingga perekrutan penyidik. Dia juga mengaku telah melaporkan Novel Baswedan kepada polisi terkait surat elektronik yang berisi protes atas pengangkatan seorang penyidik baru di KPK. Dia menilai Novel telah melecehkan dirinya .
“Saya sangat dilecehkan dan orang-orang jadi tahu, di kepolisian tahu e-mail itu karena menyebar lewat jalur WA, kolega-kolega saya di kejaksaan, menyebar ke mana-mana. Jika saya keluar dari KPK,mereka akan tahu ohh ini mantan dirdik KPK yang tidak berintegritas . Ada hak saya sebagai warga negara yang dilanggar warga negara lainnya jadi polri bertindak sebagai penegak hukum negara ini. Polri mewakili negara, kata Aris.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz menekankan, Aris hanya bisa menghadiri rapat dengan Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK setelah diizinkan oleh pimpinan KPK. Karena datang tanpa izin, menurut dia, kehadiran Aris tersebut tidak sah.
Lebih lanjut Donald menilai selama hampir dua jam memberikan keterangan di Panitia Angket KPK, Aris berupaya menjadikan masalah dalam KPK sebagai persoalan pribadi dengan Novel Baswedan.
“Novel sebagai seorang pimpinan dan pegawai KPK, tentu bisa saja tidak setuju. Jangankan Novel, anggota lain pun punya hak untuk tidak sependapat dengan pandangan-pandangan apakah itu soal pengangkatan penyidik, penanganan perkara, itu adalah hak melekat kepada mereka untuk bisa berbeda pendapat. Pimpinan KPK saja pada satu level bisa berbeda pendapat”, jelas Donald
Donald menegaskan ketika terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam KPK bukan berarti telah terjadi konflik. Dia bahkan memandang cara Novel memprotes keputusan Aris lewat surat elektronik merupakan tindakan etis.
Setelah Aris membeberkan friksi internal, pimpinan KPK kini tengah mengambil keputusan atas tindakan penyidiknya itu dengan menggelar sidang pertimbangan pegawai. Aris diduga menerobos kode etik dengan menghadiri undangan rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK di gedung DPR tanpa izin dari pimpinan KPK.
Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK memanggil Aris Budiman karena dia dituding telah membocorkan rencana penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tuduhan itu terungkap dalam rekaman pemeriksaan KPK terhadap saksi perkara e-KTP, Miryam S. Haryani, yang diputar ulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sehari setelah Aris mengadukan Novel ke Polda Metro Jaya. Kepada Panitia Angket, Aris membantah tudingan tersebut. [fw/ab]