Wapres Kenya akan Diadili di Mahkamah Internasional

William Ruto saat menghadiri sidang di Mahkamah Kejahatan Internasional Den Haag, Belanda bulan Mei lalu (foto: dok).

Wakil Presiden Kenya William Ruto hari Selasa (10/9) akan diadili di Mahkamah Kejahatan Internasional Den Haag, Belanda.
Wakil Presiden Kenya William Ruto hari Selasa akan diadili di Mahkamah Kejahatan Internasional Den Haag, Belanda, dengan dakwaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ruto hari Senin berangkat dari Nairobi disertai beberapa pendukungnya.

Ruto didakwa membantu mengatur kekerasan pasca-pemilu tahun 2007 dan 2008 yang menewaskan lebih dari seribu orang dan membuat lebih dari setengah juta orang mengungsi.

Ia diadili bersama eksekutif stasiun radio Joshua Arap Sang. Keduanya diduga akan menyatakan diri tidak bersalah.

Jaksa dijadwalkan memanggil 40 saksi selama pengadilan, dengan sebagian diantaranya tampil tanpa mengemukakan identitas, demi keselamatan mereka.