Warga Selandia Baru Diadili di China Atas Dakwaan Narkoba

Warga Selandia Baru, Peter Gardner, tengah, dikawal oleh polisi di Pengadilan kota Guangzhou atas tuduhan penyelundupan obat-obatan terlarang, Kamis 7 Mei 2015. (AP Photo/APTN)

Seorang warga Selandia Baru dituduh menyelundupkan lebih metamfetamina keluar Ghina, namun ia berargumen bahwa tidak tahu telah membawa obat-obatan terlarang itu.

Warga Selandia Baru, Peter Gardner, umur 25 tahun, diadili di China karena didakwa mencoba menyelundupkan Metamfetamina atau dikenal dengan sebutan sabu-sabu. Ia memberi kesaksian, hari Kamis (7/5), bahwa ia datang ke China untuk membeli suplemen pembangun otot dan tidak memeriksa paket yang dibelinya sebelum berangkat.

Gardner, yang juga berkewarganegaraan Australia itu, ditahan di kota Guangzhou, China selatan, tanggal 8 November, ketika polisi mengatakan, ia berusaha menyelundupkan lebih dari 30 kilogram Metamfetamina keluar China. Gardner bisa dijatuhi hukuman mati jika terbukti bersalah. Gardner berargumen bahwa ia tidak tahu telah membawa obat-obat terlarang itu, dan setuju untuk membantu polisi mengidentifikasi oknum-oknum China yang terlibat.

Gardner tiba di pengadilan, Kamis pagi, dalam mobil polisi. Kerabat dan pejabat konsuler juga menghadiri persidangan itu. Dia ditahan di Guangzhou pada bulan November bersama seorang gadis Australia umur 22 tahun, yang kemudian dibebaskan.