Washington Mengatakan Pakistan Harus Terus Melarang Kelompok Amal Terkait Aksi Teroris, JuD dan FIF

ARSIP - Seorang pendukung organisasi lembaga amal Islam, Jamaat-ud-Dawa (JuD), membawa poster bersama pendukung lainnya seraya mendengarkan pidato dari para pemimpin (tidak tampak dalam gambar) yang mengutuk dilakukannya tahanan rumah terhadap Hafiz Muhammad Saeed, ketua JuD, dalam sebuah protes unjuk rasa di Karachi, Pakistan, 3 Februari 2017 (foto: Reuters/Akhta Soomro)

Washington mengecam Pakistan karena mengakhiri pelarangan terhadap dua organisasi amal Islam yang ditetapkan Amerika sebagai organisasi teroris. Berakhirnya larangan terhadap Jamaat-ud-Dawa (JuD) dan Falah-e-Insaniyat Foundation (FIF) bertentangan dengan komitmen Pakistan untuk bekerja sama dengan pengawas teror global, Financial Action Task Force (FATF) kata seorang pejabat AS kepada VOA.

"Amerika sangat prihatin akan perkembangan ini yang bisa membahayakan kemampuan Pakistan untuk memenuhi komitmennya berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1267 untuk membekukan dan mencegah penggalangan dan pengiriman dana milik atau yang terkait dengan kelompok teroris yang ditunjuk PBB," kata Juru bicara Departemen Luar Negeri AS. Washington mendesak Pakistan untuk meloloskan undang-undang yang secara resmi melarang Yayasan Jamaat-ud-Dawa dan Falah-i-Insaniyat.

Pekan lalu, Pakistan mengakui bahwa JuD dan FIF, yang dipimpin oleh ulama Islam Hafiz Saeed, tidak lagi dilarang setelah peraturan presiden yang memasukkan mereka dalam daftar larangan berdasarkan resolusi PBB berakhir.

Raja Khalid Mehmood Khan, wakil jaksa agung Pakistan, selama sidang di Islamabad pada hari Kamis mengatakan peraturan presiden yang memasukkan JuD dan FIF dalam daftar larangan belum diperbarui oleh pemerintah atau dibawa ke parlemen negara untuk diratifikasi menjadi undang-undang.

Menurut konstitusi Pakistan, setiap amendemen kepresidenan perlu diubah menjadi undang-undang atau diperbarui oleh parlemen dalam waktu empat bulan sejak dikeluarkan. [my]