Jaksa Iran telah mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Perancis yang ditahan di Republik Islam itu akan diadili karena spionase.
Pengacara Benjamin Briere menyampaikan perkembangan tersebut pada Minggu (30/5), beberapa hari setelah saudara kandungnya memohon kepada Presiden Perancis untuk mengintervensi.
Briere, yang lahir pada 1985, ditangkap di Iran pada 2020. Dia diduga menerbangkan sebuah drone dan mengambil foto di sebuah tempat terlarang.
Siapapun yang dinyatakan bersalah karena spionase terancam hukuman mati di Iran. Briere juga didakwa melakukan "propaganda melawan sistem," dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga 12 bulan.
Kementerian Luar Negeri Perancis mengatakan dakwaan spionase terhadap Briere itu "tidak bisa dimengerti."
Kementerian itu mengatakan Briere sedang berlibur di Republik Islam itu. Ditambahkannya, "tidak ada yang bisa menguatkan" tuduhan itu.
Pengumuman itu muncul beberapa hari setelah sebuah surat terbuka dari saudara kandung Briere, Blandine Briere, dimuat oleh Le Point. Dalam media mingguan Perancis itu, Blandine memohon kepada Presiden Perancis Emmanuel Macron untuk mengupayakan pembebasan Briere. [vm/ka]