Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, dalam konferensi pers pada Minggu (1/8) menjelaskan dari data yang dikumpulkan kantor LBH yang tersebar di 17 wilayah, tercatat ada 145 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 239 orang.
Wilayah-wilayah tersebut adalah Papua, Manado, Makassar, Palangkaraya, Samarinda, Bali, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Bandung, Jakarta, Lampung, Palembang, Pekanbaru, Padang, Medan dan Banda Aceh.
BACA JUGA: Baleg DPR: Perlu Segera Percepat Pembahasan Hingga Pengesahan RUU PKSJumlah kasus terbanyak ditangani oleh LBH Makassar yakni 23 kasus, sedangkan jumlah korban paling banyak ditangani oleh LBH Bali, yaitu 48 korban.
"Misalnya Bali, ada lima kasus tapi korbannya 48 orang. Jadi satu kasus itu korbannya bisa sangat banyak. Begitupun di Yogya, satu kasus korbannya 30 orang," kata Isnur.
Isnur menambahkan dari 239 korban tersebut, paling banyak berumur 19-29 tahun, yakni 152 korban atau 63,6 persen. Disusul 61 korban berusia 3-18 tahun (25,52 persen), 21 korban berumur 30-39 tahun (8,79 persen) dan lima korban berusia di atas 40 tahun (2,09 persen).
Dari jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan itu, masing-masing enam orang merupakan penyandang disorientsi seksual dan diabilitas.
"Dari 239 korban ini, beberapa korban mengalami kekerasan berulang makanya kita menemukan data ada 526 tindakan kekerasan. Yang paling tinggi adalah pelecehan seksual, 149 orang mengalami pelecehan seksual," kata Isnur.
Kekerasan psikis
YLBHI membagi kekerasan yang dialami perempuan tersebut dalam 12 jenis, yakni kekerasan psikis (62 korban), kekerasan fisik (39 korban), kekerasan dalam rumah tangga (32 korban), kekerasan berbasis gender online (52 korban), kekerasan dalam pacaran (25 korban), intimidasi seksual (40 korban), perbudakan seksual (5 korban).
Di samping itu, pemaksaan aborsi (7 korban), pelecehan seksual (149 korban), pemerkosaan (66 korban), janji kawin (26 korban) dan eskploitasi seksual (23 korban).
Dari segi usia pelaku, lanjut Isnur, pelaku kekerasan terhadap perempuan paling banyak berumur 19-29 tahun yaitu 107 pelaku. Kemudian masing-masing berusia 30-39 tahun dan 40-49 tahun (46 pelaku), berumur 50 tahun ke atas (31 pelaku), serta berusia 16-18 tahun (9 pelaku).
BACA JUGA: KUPI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bukan Pesanan Gerakan Feminis GlobalIsnur menjelaskan dilihat dari latar belakang pelaku kekerasan terhadap perempuan, paling banyak adalah mahasiswa (71 orang). Disusul oleh karyawan swasta (48 orang), wiraswasta (22 orang), dosen serta yang tidak bekerja (masing-masing 19 orang), dan guru agama (18 orang).
Dari segi pendidikan, pelaku kekerasan terhadap perempuan terbanyak adalah lulusan sekolah menengah umum atau sederajat (125 orang), pascasarjana (57 orang), sarjana (42 orang), dan lulusan SD atau SMP (13 orang).
Dilihat dari relasi antara korban dengan pelaku, kasus paling banyak adalah relasi pertemananmantan/pacar (125 kasus), relasi keluarga (40 kasus), relasi pendidikan (28 kasus), relasi tetangga (18 kasus), dan relasi agama (11 kasus).
Isnur mengatakan dari 239 perempuan yang menjadi korban kekerasan, sebanyak 123 korban tidak mau menempuh proses hukum terhadap pelaku. Sisanya sebanyak 116 korban memilih memproses hukum pelaku.
Isnur menjelaskan para korban kekerasan menolak menempuh proses hukum karena berbagai asalan, termasuk takut menghadapi penegak hukum, prosesnya panjang dan berbelit, buktinya tidak cukup, hambatan psikologis dan minimnya perlindungan terhadap korban.
RUU PKS mendesak
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Hinca Panjaitan mengatakan melihat laporan YLBHI tentang kekerasan terhadap perempuan selama setahun belakangan, dirinya menjadi yakin pembahasan sekaligus pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak bisa lagi ditunda dan harus dirampungkan tahun ini.
Your browser doesn’t support HTML5
Hinca menambahkan data YLBHi itu bisa membuka mata dan pikiran anggota Badan legislasi DPR yang sedang dalam proses merumuskan RUU PKS.
"Karena itu, lewat teman-teman YLBHI kami minta supaya materi kertas posisi ini juga segera disampaikan ke teman-teman, fraksi-fraksi lain baik yang di Komisi III maupun kami nanti yang di Badan legislasi. Saya akan membantu untuk menjembatani itu," ujar Hinca.
BACA JUGA: Mengapa Kekerasan Seksual Masih Jadi Strategi Menebar Teror?Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya sebelumnya menjelaskan tim dari Badan Legislasi sedang menyusun naskah awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena draf RUU yang lama tidak dipakai lagi.
Proses perumusan naskah awal RUU Penghapusan kekerasan Seksual tersebut dikerjakan setelah Badan Legislasi empat kali empat menggelar rapat dengan beragam pihak terkait pembahasan RUU itu.
Willy memperkirakan naskah awal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini akan dipresentasikan pada 18 Agustus mendatang. Dia bertekad menyelesaikan pembahasan RUU tersebut hingga disahkan akhir tahun ini. [fw/em]