Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Ban Ki-moon mengatakan pada Selasa malam (6/1), bahwa Palestina akan bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional pada 1 April, langkah yang akan memungkinkan rakyat negara itu untuk mengajukan dakwaan kejahatan perang melawan Israel.
Pemberitahuan yang diposkan di situs perjanjian PBB itu adalah salah satu di antara sejumlah kesepakatan yang ditandatangani oleh Presiden Palestina Mahmoud Abbas pekan lalu.
Palestina memberikan dokumen-dokumen yang meratifikasi Statuta Roma yang membentuk mahkamah itu Jumat lalu, langkah formal terakhir untuk menerima yurisdiksi pengadilan kejahatan perang permanen di dunia tersebut.
PBB mengatakan sekjennya akan mengkaji dokumen-dokumen tersebut.
Dalam pernyataan yang diterbitkan dalam laman trakta PBB, Sekjen Ban mengumumkan penerimaannya atas dokumen-dokumen tersebut dengan mengatakan, "Statuta tersebut akan berlaku untuk Negara Palestina pada 1 April 2015" sesuai dengan prosedur mahkamah itu. Ia mengatakan bahwa ia "bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang" dokumen-dokumen ratifikasi.
Bergabung dengan mahkamah ICC adalah bagian dari strategi lebih luas dari Palestina untuk menekan Israel supaya menarik diri dari wilayah-wilayah mereka, dan menyetujui negara Palestina.
Presiden Abbas berusaha bergabung dengan ICC setelah Dewan Keamanan PBB menolak sebuah rancangan resolusi yang menetapkan tenggat waktu pendirian negara Palestina pada wilayah yang diduduki Israel setelah perang tahun 1967.
Isu itu telah mengundang kecaman dari Israel, yang membekukan transfer pembayaran pendapatan pajak sebesar 125 juta dolar ke Palestina.
Amerika Serikat juga menentang langkah itu, dan lebih memilih isu-isu Israel-Palestina diselesaikan melalui perundingan dan bukan tindakan di PBB.
(AP)