Tautan-tautan Akses

AS Tidak Hukum Mati Tahanan Guantanamo Terkait Kasus Pemboman di Bali


ARSIP - Foto Hambali, yang dianggap sebagai dalang terorisme di Asia Tenggara dan telah ditahan hampir 10 tahun di penjara militer AS di Guantanamo Bay, Kuba, sebagaimana dirilis oleh POLRI tanggal 21 Agustus 2003 (foto: POLRI via AP)
ARSIP - Foto Hambali, yang dianggap sebagai dalang terorisme di Asia Tenggara dan telah ditahan hampir 10 tahun di penjara militer AS di Guantanamo Bay, Kuba, sebagaimana dirilis oleh POLRI tanggal 21 Agustus 2003 (foto: POLRI via AP)

Hambali, seorang tahanan di Teluk Guantanamo yang dituduh mendalangi pemboman mematikan di klub malam di Bali tahun 2002 dan serangan lainnya, kata seorang pejabat militer AS, Rabu tidak akan dituntut hukuman mati.

Jaksa tidak menuntut hukuman mati terhadap seorang tahanan di Teluk Guantanamo yang dituduh mendalangi pemboman mematikan di klub malam di Bali tahun 2002 dan serangan lainnya, kata seorang pejabat militer AS, Rabu.

Tahanan yang bernama Hambali diberitahu minggu lalu bahwa jaksa sedang mempersiapkan untuk mengadilinya di depan sebuah komisi militer di pangkalan AS di Kuba dengan tuduhan termasuk terorisme dan pembunuhan yang melanggar hukum perang.

Dia dituduh berkomplot dengan pemimpin al-Qaida dalam serangkaian serangan, termasuk pemboman di Bali pada bulan Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Seorang ahli hukum Pentagon yang dikenal sebagai otoritas penyelenggara masih harus menyetujui tuduhan itu sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke pra-peradilan.

Ketua tim pembela, Brigadir Jenderal Marinir John Baker mengatakan dalam sebuah email, dia diberitahu bahwa jaksa tidak berniat menuntut hukuman mati, meskipun beberapa tuduhan tadi berpotensi tertuduh dapat diancam hukuman mati.

Baker mengatakan bahwa dia akan mengajukan permintaan sumber tambahan untuk “secara efektif mewakili'' Hambali, namun keputusan untuk tidak menuntut hukuman mati berarti dia tidak perlu mencari pengacara yang berpengalaman. Pengacara semacam itu biasanya warga sipil.

Jaksa penuntut tidak menanggapi permintaan keterangan dari Associated Press dan alasan keputusan tersebut tidak diketahui secara umum. [ps/al]

XS
SM
MD
LG