Tautan-tautan Akses

Cegah Perebakan Virus Corona di Penjara, Napi Perlu Dibebaskan Lebih Dini?


Sejumlah narapidana melakukan pembicaraan dengan fasilitas "video call" yang disediakan Rutan Cipinang, Jakarta. (courtesy: Rutan Cipinang)
Sejumlah narapidana melakukan pembicaraan dengan fasilitas "video call" yang disediakan Rutan Cipinang, Jakarta. (courtesy: Rutan Cipinang)

Perebakan virus corona di dunia terus meluas, terutama di fasilitas-fasilitas yang tidak memungkinkan dilakukannya social distancing, seperti rumah tahanan.

Otorita berwenang di New Jersey misalnya, Selasa lalu (24/3) mengatakan akan membebaskan seribu narapidana kelas teri. Akankah pemerintah Indonesia mengambil kebijakan serupa? Jika tidak, bagaimana mencegah perebakan virus corona di penjara?

Ketua hakim di Mahkamah Tinggi New Jersey Stuart Rabner memerintahkan pembebasan ratusan narapidana dari penjara-penjara di negara bagian itu karena “potensi bahaya terpapar virus corona.”

Dalam surat yang dipublikasikan media di Amerika disampaikan bahwa “pengurangan jumlah narapidana yang memenuhi syarat merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengurangi risiko perebakan Covid-19.” Para narapidana yang mungkin dibebaskan adalah yang ditahan karena melanggar masa percobaan, dihukum oleh pengadilan kota karena pelanggaran ketertiban umum atau kejahatan kecil.

Otorita berwenang di New Jersey akan membebaskan seribu narapidana kelas teri (foto: ilustrasi).
Otorita berwenang di New Jersey akan membebaskan seribu narapidana kelas teri (foto: ilustrasi).

The American Civil Liberties Union (ACLU) of New Jersey memperkirakan narapidana yang akan dibebaskan mencapai seribu orang.

Dalam konferensi pers hari Senin (23/3) Jaksa Agung New Jersey Gurbir Grewal mengatakan sebagian narapidana akan dibebaskan kecuali ada tentangan dan jaksa distrik, yang kemudian akan diputuskan setelah dilakukan pengkajian. “Tetapi supaya jelas saja, seluruh individu yang dibebaskan ini harus mematuhi perintah tahanan rumah yang sama, yang saat ini berlaku,” ujar Grewal. Ditambahkannya, begitu darurat kesehatan publik ini berakhir maka seluruh narapidana itu harus kembali dan menyelesaikan masa tahanan mereka.

ICJR Serukan Pemerintah Lepaskan Sebagian Tahanan atau Proses Hak Asimiliasi Napi

Institute of Criminal Justice Reform ICJR menilai otorita berwenang di Indonesia juga dapat mengambil langkah serupa. ICJR telah melayangkan peringatan terkait penanganan virus corona di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). “Dengan angka overcrowding pada 7 Maret 2020 yang mencapai 104%, ICJR meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para penghuni rutan dan lapas yang interaksi dalam ruang yang terbatas, meningkatkan kerentanan akan penularan penyakit Covid-19... menyerukan agar melepaskan sebagian tahanan atau segera memproses hak-hak asimilasi narapidana yang telah memenuhi syarat,” demikian petikan surat yang disampaikan ICJR.

Diwawancarai melalui telpon, Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan sudah saatnya diterapkan kebijakan untuk mengurangi jumlah orang yang masuk ke rutan dan lapas.

“Semua otorita harus mempertimbangkan apakah seseorang perlu dijatuhi hukuman penjara dan masuk rutan. Tentu syarat-syarat di KUHAP memang harus sangat diperhatikan untuk mencegah masuknya orang baru ke rutan/lapas. Selain itu juga ada kewenangan lain. Misalnya jaksa agung dan jaksa dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Ini demi kepentingan umum yaa. Kita bisa lihat Covid19 harus dicegah penularan dan perebakannya, terutama di lapas dan rutan yang dalam kondisi overcrowded ekstrem menjadi sangat perlu untuk dilakukan.”

Petugas keamanan di depan Rutan Cipinang berjaga, meminta warga untuk tinggal di rumah dan membatasi kunjungan dalam rangka "social distancing". (courtesy: Rutan Cipinang)
Petugas keamanan di depan Rutan Cipinang berjaga, meminta warga untuk tinggal di rumah dan membatasi kunjungan dalam rangka "social distancing". (courtesy: Rutan Cipinang)

Harus Ada Kajian, Siapa & Bagaimana Mekanismenya

Sementara presiden, ujar Anggara, juga dapat mempertimbangkan pemberian abolisi atau grasi. “Abolisi, untuk orang yang sedang menjalani pemeriksaan pidana, belum masuk pengadilan, tahapnya masih penuntutan, maka presiden dapat menghentikan perkaranya. Kalau grasi khusus untuk narapidananya.”

Tetapi Anggara menegaskan bahwa harus ada kajian terlebih dahulu untuk membuat pengkategorian narapidana seperti apa yang dapat dibebaskan. “Misalnya diberikan untuk mereka yang tidak melakukan kejahatan yang tidak menyangkut tubuh dan nyawa, bukan kejahatan korupsi dan kejahatan serius lain, dan dipergunakan untuk kasus-kasus kecil seperti pecandu narkoba, dengan kerugiannya di bawah 2,5 juta rupiah atau perkara pidana yang ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun penjara. Merujuk pada Perma tentang kategori kejahatan pencurian ringan.”

Kepala Pengelolaan Rutan Cipinang Ganti Layanan Kunjungan Keluarga Hingga Tiadakan Pembinaan Agama

Dihubungi secara terpisah Kepala Pengelolaan Rumah Tahanan Cipinang, Zeka Arya Dwinanto mengatakan meskipun belum sampai pada tindakan membebaskan narapidana, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah perebakan virus corona di rutan itu.

“Kami di rutan Cipinang sudah membatasi keluar masuknya orang dengan mengganti layanan kunjungan keluarga dengan online-video call. Jadi warga binaan rutan bisa video call dengan keluarga di rumahnya. Kami fasilitasi dengan laptop kamera,” ujarnya.

Rutan Cipinang membatasi keluar masuknya orang dengan mengganti layanan kunjungan keluarga dengan online-video call pada waktu yang dijadwalkan (foto: courtesy).
Rutan Cipinang membatasi keluar masuknya orang dengan mengganti layanan kunjungan keluarga dengan online-video call pada waktu yang dijadwalkan (foto: courtesy).

Selain itu Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jendral Pemasyarakatan, tambahnya, telah memulai sidang online yang bekerjasama dengan kejaksaan dan pengadilan.

“Kami juga bekerjasama dengan PMI untuk menyemprot disinfektan, menambah wastafel dan sabun di setiap pintu masuk, membuat ruang embun [kamar mandi.red] disinfektan di pintu masuk portir dan blok hunian jadi setiap petugas yang akan berdinas dan melalui pintu portir akan diwajibkan mensteril badannya dengan disemprot cairan disinfektan,” ujarnya.

Ketua Palang Merah Indonesia PMI Jusuf Kalla Jumat lalu (20/3) telah menurunkan 2.000 anggota tim PMI untuk mensterilisasi seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk mencegah perebakan virus corona.

Kapasitas 1.136, Rutan Cipinang Kini Dihuni 4.372 Orang

Rutan Cipinang yang berkapasitas 1.136 orang, kini dihuni oleh 4.372 narapidana dan tahanan – termasuk 25 warga negara asing. Jumlah narapidana mencapai 2.965 orang, sementara tahanan mencapai 1.407 orang. Dari jumlah itu, tingkat kejahatan terbanyak adalah pidana umum (2.285 orang), disusul kejahatan narkotika (2.033 orang) dan kejahatan korupsi (54 orang).

Untuk sementara waktu, pihak rutan Cipinang telah menghentikan seluruh kegiatan pembinaan keagamaan dan kerja, yang melibatkan pihak lain; dan menghimbau “warga binaan” untuk berada di kamar atau blok masing-masing, termasuk untuk beribadah. “Kami juga membagikan masker ke setiap petugas, tamu dan warga binaan, serta secara berkala mengecek suhu tubuh mereka,” tambah Zeka. [em/jm]

Banyak lapas di Indonesia yang sudah mengalami kelebihan penghuni atau "overcrowded" (foto: ilustrasi).
Banyak lapas di Indonesia yang sudah mengalami kelebihan penghuni atau "overcrowded" (foto: ilustrasi).

XS
SM
MD
LG