Dewan Perwakilan Rakyat AS, hari Selasa (22/9) mengesahkan RUU yang bertujuan melarang barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa di wilayah Xinjiang, China. Ini menjadi langkah yang dipandang bisa meningkatkan tekanan pada China terkait kebijakannya pada Xinjiang.
RUU itu disahkan dengan 406-3, Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur menetapkan semua barang yang diproduksi baik seluruhnya atau sebagian, di Daerah Otonomi Uighur Xinjiang sebagai produksi dengan kerja paksa kecuali ditentukan sebaliknya dengan bukti jelas dan meyakinkan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS.
“Sebanyak 1,8 juta orang Uighur dan anggota kelompok etnis minoritas Muslim lainnya telah ditahan secara sewenang-wenang di kamp-kamp dan menjadi sasaran kerja paksa, penyiksaan, intimidasi politik, dan pelanggaran berat hak asasi manusia lainnya,” kata anggota DPR, Partai Demokrat dari Massachusetts, Jim McGovern yang membantu memelopori RUU bipartisan sebelum pemungutan suara itu.
Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan dengan mengesahkan RUU tersebut, AS mengirim pesan yang jelas kepada Beijing bahwa "pelanggaran ini harus diakhiri sekarang."
RUU itu masih harus disahkan oleh Senat dan ditandatangani oleh presiden sebelum diberlakukan.
Senator Chris Van Hollen, seorang anggota Partai Demokrat dari Maryland, berharap Senat akan memajukan RUU itu secepatnya.
“Saya senang mendengar kedua lembaga legislatif bertindak. Saya berharap kita akan terus maju di sini. Kita sedang berkonsultasi dengan para senator lainnya; kita ingin melihat RUU itu terus maju,” kata Van Hollen.
Awal bulan ini, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS melarang beberapa impor kapas, pakaian jadi, produk rambut, suku cadang komputer, dan barang-barang lainnya dari Xinjiang, dengan alasan kekhawatiran hasil kerja paksa.
Jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang, maka RUU itu akan mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab secara lebih proaktif serta membuktikan bahwa produk mereka tidak dibuat dengan kerja paksa di Xinjiang.
Sebuah studi baru-baru ini oleh lembaga kajian Center for Strategic and International Studies yang berbasis di Washington mengatakan lebih dari 20% kapas dunia diproduksi di wilayah Xinjiang. RUU tersebut kemungkinan akan mengganggu rantai pasokan AS dan mengirimkan gelombang kejutan pada industri pakaian jadi.
Kamar Dagang AS mengeluarkan pernyataan yang mengecam RUU tersebut, mengatakan RUU itu akan melarang perdagangan yang sah daripada mencegah impor produk yang dibuat dengan kerja paksa.
“Upaya di masa lalu untuk memanfaatkan hukum keamanan dalam negeri AS untuk melawan pelanggaran hak asasi manusia harus membuat kita lebih berhati-hati,” kata kelompok lobi dalam sebuah pernyataan. Kelompok pelobi mengklaim tidak adanya inspeksi dan sistem audit yang memenuhi syarat membuat hampir tidak mungkin bagi perusahaan untuk memastikan pengungkapan yang akurat.
Beijing membantah penggunaan kerja paksa di Xinjiang. Juru bicara kementerian luar negeri China Wang Wenbing dalam pengarahan pada hari Senin mengatakan negara "telah mengambil sikap tegas terhadap kerja paksa dan memberantasnya dalam bentuk apa pun. [my/jm]