Sebuah laporan yang dirilis pada Selasa (20/4), menemukan bahwa penurunan kebebasan pers secara global, yang dipercepat dengan pemberlakuan legislasi represif selama pandemi COVID-19, menyebabkan hanya 12 negara yang dianggap punya lingkungan yang “bagus” untuk media.
Menurut laporan Wartawan Tanpa Tapal Batas (Reporters Without Borders/RSF), selama pandemi, hampir 75 persen negara di dunia memblokir media dalam tingkatan tertentu.
Penurunan terbesar terjadi di Malaysia. Skor Malaysia turun 18 poin dalam indeks kebebasan pers tahunan RSF karena penerapan undang-undang berita palsu yang kontroversial dan sejumlah legislasi lainnya yang membatasi, ditambah dengan penahanan, pemidanaan, dan penggerebekan.
“Indeks RSF pada dasarnya mengindikasikan bahwa situasi di Malaysia makin memburuk,” kata Farah Marshita Abdul Patah, presiden Serikat Nasional Jurnalis Semenanjung Malaysia (National Union of Journalists Peninsular/NUJM) kepada VOA.
Patah mengatakan situasi bagi media lebih baik sebelum pergantian pemerintah.
“Kami tadinya punya harapan. Kami bahkan bisa duduk dan membahas pendirian dewan media kami dan mencabut beberapa legislasi yang keras. Namun sejak (penerapan undang-undang) itu, kondisi menurun,” kata Patah.
RSF mendapati bahwa secara global, aturan-aturan darurat itu diberlakukan untuk meredam penyebaran virus corona, tapi digunakan untuk menarget laporan-laporan yang kritis serta serangan dan penahanan para wartawan. Alhasil, perkembangan-perkembangan tersebut menandai penurunan di beberapa negara.
“COVID-19 menyebabkan ‘efek dingin’ (chilling efect) pada kebebasan pers,” kata Anna Nelson, direktur eksekutif RSF Amerika Serikat kepada VOA. Chilling effect adalah penghambatan dari pelaksanaan yang sah hak-hak konstitusi.
“Kami melihat pihak berwenang meremehkan tingkat keparahan virus itu, mengeluarkan pernyataan yang simpang-siur tentang hal itu (COVID-19), menuduh media membesar-besarkan informasi tentang COVID-19 dan penyebarannya,” kata Nelson.
Indeks tahunan mengukur indikator-indikator kebebasan pers berdasarkan 87 pertanyaan yang berfokus pada aturan hukum, swasensor (self-censorship), pluralisme media, independensi dan transparansi, serta penilaian terhadap penyerangan dan penahanan. Setiap negara mendapat sebuah peringkat. Peringkat 1 paling bebas, sedangan peringkat 18 paling represif.
Secara keseluruhan, kata Nelson, pandemi digunakan sebagai alasan untuk membatasi akses ke informasi.
Pembatasan-pembatasan itu muncul pada saat akses ke jurnalisme berdasarkan fakta dan peran media dalam memerangi disinformasi menjadi penting dari masa-masa sebelumnya.
“Ketika wartawan berada di bawah ancaman, informasi juga terancam dan berdampak besar dalam kehidupan orang-orang,” kata Nelson. “Informasi yang dapat dipercaya adalah benar-benar vaksin yang paling efektif yang kita punya untuk melawan disinformasi.”
Tekanan-tekanan Hukum
Setelah penurunan peringkat Malaysia sebanyak 18 poin dari 101 ke 119, ketua serikat pers negara itu menyerukan kepada pemerintah untuk menangani sejumlah masalah yang dihadapi oleh media.
Patah dari NUJM mengatakan pemberlakuan undang-undang darurat dan legislasi lain “memperburuk situasi di Malaysia” terkait kebebasan pers.
“Jadi sekarang kami punya sejumlah undang-undang yang pada dasarnya bagai perangkap bagi kami, untuk selalu berhati-hati dengan apa yang kami laporkan,” kata Patah kepada VOA. “Bagi saya, ini adalah bentuk lain dari kontrol pemerintah dan cara untuk memastikan kami mempraktikan swasensor atau kami bisa digugat atau menghadapi tindakan hukum lainnya.”
Meski jurnalis di Malaysia tidak mengalami penyerangan-penyerangan seperti di beberapa negara, Patah mengatakan, masih ada masalah lain.
“Sebenarnya ini buruk bagi kami di mana media di Malaysia hanya dianggap bila mereka bisa menjalankan agenda pemerintah,” kata Patah. Mereka yang tidak melakukannya “dibiarkan membela (diri mereka sendiri),” jelasnya. Dia menambahkan,” Saya rasa ini tidak baik untuk perkembangan media di Malaysia.
Kedutaan Besar Malaysia di Washington tidak merespons permintaan komentar dari VOA.
Burundi menunjukkan perkembangan paling maju, naik 13 poin ke 147 dari 160 sebelumnya. RSF mengutip seruan Presiden Burundi kepada pengawas media untuk “menyelesaikan perbedaan” dengan media yang dilarang dan pemberian grasi kepada empat jurnalis yang dihukum penjara 2,5 tahun.
Para jurnalis dari media independen Iwacu ditahan pada 2019 ketika meliput kerusuhan.
Negara itu masih bisa memperbaiki diri, kata RSF, yang mencatat bahwa BBC dan VOA masih dilarang siaran dan ketakutan serta swasensor masih lazim.
Seorang pejabat senior Kementerian Komunikasi Burundi menyambut temuan-temuan itu. Pejabat yang minta tidak diungkap identitasnya itu mengatakan “Laporan itu mencerminkan realitas di lapangan bahwa pemerintah ingin menormalisasikan kembali hubungan dengan media and memberi para jurnalis lebih banyak harapan.”
Ketua Aliansi Jurnalis Burundi, Melchior Nicayenzi, juga menyambut kemajuan yang disebutkan oleh RSF, temasuk pembahasan untuk mencabut larangan siaran BBC dan VOA. Namun, Nicayenzi mengatakan masih banyak kemajuan yang diperlukan.
“Masih ada sejumlah tantangan untuk diatasi, seperti kebebasan jurnalis untuk meliput semua topik tanpa swasensor, bahkan untuk isu-isu yang sensitif,” kata Nicayenzi kepada VOA.
Ketua organisasi media Burundi yang dalam pengasingan, L'Union Burundaise des Journalistes (UBJ), bersuara lebih kritis.
“Tidak ada kemajuan dalam hal kebebasan pers di lapangan,” kata Presiden UBJ, Alexandre Niyungeko.
Dia menambahkan sulit berbicara tentang kemajuan ketika para jurnalis yang dibebaskan, sebelumnya ditahan secara tidak adil atau media yang boleh beroperasi pernah dikenai sanksi.
“Pihak berwenang hanya memulihkan hak mereka. Itu hal yang sederhana.”
Niyungeko menambahkan lebih dari 100 jurnalis masih di pengasingan dan dihalangi untuk bekerja. Sejumlah jurnalis lainnya divonis hukuman penjara untuk waktu yang panjang.
“Apakah ini yang disebut kemajuan?” tanya Niyungeko.
Dua negara Afrika lainnya juga mencatat kemajuan penting di indeks tersebut.
Sierra Leone (peringkat 75) naik 10 poin, sebagian karena pencabutan undang-undang yang memidanakan pelanggaran-pelanggaran pers. Penurunan besar dalam perundungan terhadap jurnalis juga menaikkan peringkat Mali sebanyak 9 poin ke peringkat 99.
“Ketika kita melihat bentuk-bentuk kemajuan seperti ini, memang memberi harapan,” kata Nelson sambil menambahkan peringkat seharusnya berfungsi seperti “insentif bagi negara-negara lain untuk mengikuti langkah itu.” [ft/dw]