Tautan-tautan Akses

Seperempat Abad Kasus Pembunuhan Jurnalis Udin


Aktivis KAMU membawa poster dan karangan bunga dalam aksi di Polda DIY, Senin 16 Agustus 2021. (Foto: VOA/Nurhadi
Aktivis KAMU membawa poster dan karangan bunga dalam aksi di Polda DIY, Senin 16 Agustus 2021. (Foto: VOA/Nurhadi

Kasus pembunuhan jurnalis Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin menjadi noda kelas warisan Orde Baru yang mewakili buruknya kemerdekaan pers ketika itu. Setelah 25 tahun, kasus ini tetap gelap meski desakan untuk mengusutnya tak pernah surut.

Senin, 16 Agustus, belasan jurnalis di Yogyakarta mengantarkan karangan bunga ke kantor Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta. Shinta Maharani, Ketua AJI Yogyakarta, mewakili rekan-rekannya menyerahkan bunga itu ke polisi. Ia menyebut bunga sebagai sebuah simbol.

Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani menyerahkan karangan bunga dan dokumen berita Udin ke Polda DIY. (Foto: VOA/Nurhadi)
Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani menyerahkan karangan bunga dan dokumen berita Udin ke Polda DIY. (Foto: VOA/Nurhadi)

“Kenapa kita pakai bunga? Ini sebagai simbol matinya keadilan di Indonesia. Selama 25 tahun pengusutan kasus Udin mandek. Selain bunga, kita juga serahkan dokumen, kliping pemberitaan tulisan Udin dari harian Bernas,” ujar Shinta Senin (16/8) siang, di halaman Polda DIY.

Jurnalis, aktivis sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan warga yang peduli, telah mendirikan Koalisi Masyarakat untuk Udin (KAMU). Mereka rutin menggelar aksi diam satu bulan sekali sejak 2014, untuk menjaga ingatan publik tentang kasus Udin, dan kasus pelanggaran HAM secara umum. Aksi Senin (16/8) siang juga digerakkan oleh KAMU, sebagai penanda tuntutan untuk mengusut kasus pembunuhan Udin tidak pernah berhenti, bahkan setelah seperempat abad.

Karangan bunga dari KAMU sebagai simbol matinya keadilan dalam kasus Udin. (Foto: VOA/Nurhadi)
Karangan bunga dari KAMU sebagai simbol matinya keadilan dalam kasus Udin. (Foto: VOA/Nurhadi)

Kasus Udin yang tidak terungkap adalah preseden buruk. Menurut Shinta, kerja-kerja jurnalis di Tanah Air dapat terganggu, jika fakta bahwa pembunuhan terhadap salah satu rekan mereka tidak terungkap. Padahal, produk jurnalistik yang dihasilkan Udin, dan juga jurnalis pada umumnya, sangat berkaitan dengan kepentingan publik. Udin diduga dibunuh karena keberaniannya mengungkap sejumlah proyek berbau korupsi.

“Tahun 1996, di era Orde Baru, era otoritanisme, Udin berani menulis kasus yang sangat berkaitan dengan kepentingan publik, korupsi mega proyek Parangtritis. Waktu itu, di situasi Orde Baru yang begitu represif, tentu saja Udin bisa menjadi contoh bagi kita, jurnalis di Indonesia, betapa dia berani untuk mengungkap kasus korupsi,” lanjut Shinta.

Agar tidak terus menjadi dark number, kata Shinta, Presiden Jokowi harus berkomitmen untuk memproses kasus pelanggaran HAM dan meminta Kapolri melakukan penyelidikan kembali.

“Kalau Pak Jokowi berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM ini, menyangkut tugas seorang jurnalis yang berhubungan dengan kepentingan publik dan nyawa manusia, saya kira Pak Jokowi mesti memerintahkan Kapolri untuk tegas menyelesaikan kasus Udin ini,” tambahnya.

Perjalanan Kasus Udin

Kabar duka cita meninggalnya Udin di media tempatnya bekerja.
Kabar duka cita meninggalnya Udin di media tempatnya bekerja.

Udin adalah jurnalis di surat kabar lokal Yogyakarta, Bernas. Dia menulis sejumlah berita terkait kasus dugaan korupsi, dan upaya bupati Kabupaten Bantul saat itu, Sri Roso Sudarmo, untuk menduduki posisinya kembali. Upaya itu antara lain dilakukan dengan mendekati anggota keluarga mantan Presiden Soeharto yang tinggal di Yogyakarta. Dikabarkan untuk mempermudah proses itu, Sri Roso menyiapkan uang mahar senilai Rp1 miliar.

Berita-berita itu, nampaknya tidak disukai oleh pihak yang disudutkan. Pada 13 Agustus 1996, satu atau mungkin dua orang, datang ke rumah Udin di Bantul. Beberapa saat kemudian, Udin ditemukan tergeletak di depan pintu rumahnya. Pada 16 Agustus, Udin akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit akibat cedera di bagian kepala.

Uniknya, polisi justru mengajukan seorang pekerja perusahaan reklame, bernama Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka. Dalam persidangan, Iwik akhirnya dibebaskan karena tidak ada bukti yang mengarah keterlibatannya. Di sisi lain, polisi justru melakukan tindakan-tindakan yang melemahkan penyelidikan kasus ini. Antara lain, melarung atau membuang jejak darah Udin ke laut dan menghilangkan buku catatan jurnalistik Udin.

Aksi KAMU di Polda DIY Senin 16 Agustus 2021 untuk memperingati 25 tahun kematian jurnalis Udin. (Foto: VOA/Nurhadi)
Aksi KAMU di Polda DIY Senin 16 Agustus 2021 untuk memperingati 25 tahun kematian jurnalis Udin. (Foto: VOA/Nurhadi)

Penyidik kasus ini Edy Wuryanto dilaporkan aktivis kebebasan pers di Yogyakarta atas tindakan-tindakan tersebut. Peradilan Militer kemudian menghukumnya selama 10 bulan. Edy sendiri masih bertugas di kepolisian hingga saat ini.

Menurut catatan AJI Yogyakarta, ada sejumlah pernyataan tokoh yang memberi harapan kasus ini bisa diusut ulang. Pada 2013 ada tiga tokoh yang bersuara terkait kasus ini. Pertama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang mengajak Polda DIY melakukan penyelidikan mulai dari nol.

“Sampai saat ini kasusnya tetap menjadi dark number penuh misteri. Pada waktu itu ada sesuatu yang tidak konsisten dalam penyelidikan,” kata Sultan dalam sambutan saat pembukaan Festival Media Aliansi Jurnalis Independen di Yogyakarta, 28 September 2013.

Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Jenderal Polisi Sutarman, di sejumlah media massa menyebut ada kesalahan dalam pengusutan kasus Udin. Sutarman mengatakan salah satu kesulitan mengusut kasus Udin adalah minimnya alat bukti karena dihilangkan secara sengaja. “Sudah salah dari awalnya,” kata Sutarman 19 November 2013, seperti dikutip AJI Yogyakarta.

Selain itu, AJI Yogyakarta juga mencatat almarhum Artidjo Alkostar, yang pada 2013 menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, menyatakan kasus Udin tidak akan kedaluwarsa. Alasanya, dalam kasus ini, belum ada terdakwa yang sudah menerima vonis bersalah dari hakim.

“Nonsense kalau kasus Udin dikatakan akan kedaluwarsa. Belum ada terdakwanya, tidak mungkin kedaluwarsa,” kata Artidjo 26 Desember 2013 seperti dikutip AJI Yogyakarta.

Tidak Akan Kedaluwarsa

AJI Yogyakarta membuat poster berpenanda tahun sejak 1996 hingga 2021 terkait kematian jurnalis Udin. (Foto: VOA/Nurhadi)
AJI Yogyakarta membuat poster berpenanda tahun sejak 1996 hingga 2021 terkait kematian jurnalis Udin. (Foto: VOA/Nurhadi)

Tri Wahyu KH dari Indonesian Court Monitoring (ICM) menyebut, ucapan Artidjo itu penting, karena posisi dia ketika itu sebagai Ketua Kamar Pidana MA RI.

“Jadi kita pakai rujukan itu, dan saat itu Pak Artidjo adalah Ketua Kamar Pidana MA RI. Jadi ini semoga menjadi pesan bagi kepolisian untuk terus melanjutkan ini. Peryataan ini bisa menjadi pendapat MA, karena saat itu Pak Artidjo mewakili MA,” kata Tri Wahyu.

Sebuah kasus dikatakan kedaluwarsa apabila melewati tenggat waktu 18 tahun. Dalam kasus Udin, tenggat itu sudah jatuh pada 2014. Namun, kata Tri Wahyu, setelah Dwi Sumaji alias Iwik dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bantul, polisi harus mencari aktor baru yang disangka dan didakwa melakukan pembunuhan Udin.

“Masalahnya setelah Iwik diputus bebas, berapa waktu kemudian ada surat ke Ombudsman dari kepolisian, yang memberi pesan bahwa polisi tetap meyakini Iwik sebagai pelakunya,” tambah Tri Wahyu.

Dia menambahkan, asas hukum adalah kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Inti dari hukum itu, lanjut Tri Wahyu, keadilan yang diutamakan.

Karangan bunga dari KAMU sebagai simbol matinya keadilan dalam kasus Udin. (Foto: VOA/Nurhadi)
Karangan bunga dari KAMU sebagai simbol matinya keadilan dalam kasus Udin. (Foto: VOA/Nurhadi)

Menyangkut kepastian hukum, Tri Wahyu justru mempertanyakan apa yang sudah dilakukan kepolisian untuk mengusut kasus ini, setelah Iwik dibebaskan pengadilan.

“Lagu lama. Kepolisian selalu minta ke masyarakat, kalau punya bukti diserahkan ke mereka. Kalau kita contohkan kasus lain, misalnya terorisme, tidak pernah polisi meminta warga atau publik untuk mencari bukti. Polisi sendiri mencari bukti, kaeena itu mandat undang-undang. Mereka digaji untuk menjalankan mandat penyelidikan dan penyidikan. Kita mengkritisi itu. Kalau serus, polisi bikin tim baru untuk memproses ini,” paparnya.

AJI Indonesia mencatat ada 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020 dengan polisi sebagai pelaku paling banyak. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 54 kasus. Bentuk kekerasan yang diterima jurnalis, antara lain intimidasi, kekerasan fisik, perusakan alat liputan, perampasan alat kerja hasil liputan, ancaman atau teror.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mencatat 117 kasus kekerasan kepada jurnalis, dengan pelaku paling banyak juga polisi, disusul tentara, warga, dan pengusaha. Menurut LBH Pers, sebagian besar kasus itu mandek dan tidak ditangani serius hingga ke pengadilan. [ns/ah]

Recommended

XS
SM
MD
LG