Heather Lois Mack, warga negara Amerika yang divonis bersalah karena membunuh ibunya di sebuah hotel mewah di Bali tahun 2014 lalu, hari Selasa ini (2/11) akan dideportasi.
Ia akan diterbangkan ke Amerika melalui Jakarta, bersama anaknya, yang lahir di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam pernyataan tertulis yang diterima VOA, menyatakan Heather Mack dinyatakan resmi bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan Bali pada hari Jumat (29/10), setelah menjalani hukuman tujuh tahun dua bulan penjara. Saat ini ia ditempatkan di Rudenim Imigrasi Ngurah Rai, menunggu penerbangan ke Jakarta.
Pernyataan tertulis itu menegaskan bahwa pihak berwenang akan mengusulkan kepada Dirjen Imigrasi agar perempuan kelahiran Illinois itu dicekal seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Bertengkar Hebat, Heather Bunuh Ibu Kandung
Heather Mack membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, di St. Regis Bali Resort, di Nusa Dua, Bali, pada 12 Agustus 2014, setelah bertengkar hebat. Mengutip sidang pengadilan ketika itu, sejumlah media melaporkan bahwa pertengkaran berawal karena Sheila tidak setuju dengan hubungan asmara Heather dan Tommy Schaefer. Rekaman CCTV di lobby hotel menunjukkan pertengkaran keduanya. Sheila diduga dibunuh di kamar hotelnya.
Mayat Sheila ditemukan di dalam koper di bagasi taksi, yang dipanggil Heather dan Tommy untuk membawa mereka keluar dari hotel itu. Curiga dengan pasangan itu, supir taksi melapor pada manajemen hotel, yang kemudian memeriksa koper di bagasi. Heather dan Tommy sempat kabur, sebelum akhirnya ditangkap polisi 10 kilometer dari lokasi kejadian.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Heather Mack, yang ketika itu berusia 19 tahun dan sedang hamil beberapa minggu. Ia kemudian mendapat remisi selama 34 bulan atau dua tahun 10 bulan. Total masa hukuman yang dijalani adalah tujuh tahun dua bulan penjara.
Sementara pacarnya Tommy, yang ketika itu berusia 21 tahun, divonis 18 tahun penjara.
Afilisi VOA, Bali Kini, mengutip pernyataan Kalapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Lili, melaporkan bahwa selama mendekam di dalam penjara, Heather Mack berkelakuan baik. “Dia fasih berbahasa Indonesia dan bahasa Bali. Dia selalu rajin menjalankan ibadah di gereja. Dia itu salah satu icon kami untuk fashion show,” ujar Lili.
Putri Heather, Stella Schaefer, dilahirkan di RSUP Sanglah pada tahun 2015. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, ia diperkenankan tingggal bersama ibunya di Lapas Kerobokan selama dua tahun. Heather Mack kemudian memberikan hak asuh pada seorang perempuan Australia untuk merawat Stella di luar lapas hingga ia dibebaskan. [em/es]