Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membatalkan atau mengugurkan sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas KPK telah ikut melindungi pelanggar etik seperti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Diwawancarai VOA, peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat ada kejanggalan dalam keputusan Dewan Pengawas yang akhirnya menggugurkan sidang kode etik atas Lili.
Sebab, lanjutnya, Dewan Pengawas sudah mendapat surat tembusan permintaan pengunduran diri Lili sebagai pimpinan KPK yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo per 30 Juni 2022. Tapi Dewan Pengawas tetap berkukuh untuk melakukan sidang kode etik pada 5 Juli 2022. Apalagi Presiden Joko Widodo baru menandatangani surat keputusan pemberhentian Lili pada 11 Juli atau kemarin. Dewan Pengawas KPK, tegasnya, seharusnya tetap melanjutkan sidang kode etik terhadap Lili.
"Persidangan sudah dibuka pada 5 Juli dan kala itu Lili masih berstatus sebagai pimpinan KPK, mestinya apapun produk hukum yang dikeluarkan tidak akan menggugurkan proses persidangan etik tersebut. Kami juga mendorong agar Dewan Pengawas menyerahkan cukup bukti yang mereka peroleh ke aparat penegak hukum karena dimensi yang dilakukan Lili bukan hanya melanggar kode etik, berpotensi dijerat dengan aturan pidana yaitu perbuatan suap dan gratifikasi,”ujar Kurnia.
Sidang kode etik terhadap Lili dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi dari badan usaha milik negara (BUMN). Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022. Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.
Kurnia menegaskan praktek yang dilakukan Lili bukan saja melanggar kode etik KPK, namun juga bernuansa tindak pidana korupsi, yaitu suap dan gratifikasi. ICW berharap Dewan pengawas KPK bersikap pro aktif dengan menyerahkan bukti-bukti tersebut.
ICW: Korupsi Bukan Sekadar Delik Aduan
ICW mengingatkan kepada aparat penegak hukum yang lain bahwa korupsi itu bukan delik aduan, melainkan delik biasa. Jadi tidak harus menunggu siapa yang mengadu tapi mendatangi Dewan pengawas untuk meminta bukti-bukti dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Lili. Jika terbukti di pengadilan, Lili diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dampak dari pemberhentian sidang kode etik terhadap Lili, menurutnya, akan membuat masyarakat makin yakin periode pimpinan KPK saat ini merupakan periode paling buruk sepanjang sejarah kehadiran KPK. Selain itu, Dewan pengawas yang mestinya objektif dan independen dalam menjaga kode etik dari pegawai dan pimpinan KPK, mengawasi dan mengawasi kinerja KPK, ternyata malah menjadi bagian dari masalah di KPK selama ini.
Untuk perbaikan KPK ke depan, ICW mendorong ada penggantian semua pimpinan KPK, penggantian semua anggota Dewan Pengawas, dan mengembalikan Undang-undang KPK seperti sebelumnya. Jika ketiga hal ini tidak dilakukan, maka pelanggaran kode etik akan terus berulang dan menjadi hal yang lumrah karena tidak ada tindakan tegas dari Dewan Pengawas.
KPK Tetap Gugurkan Sidang Etik
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Lili sudah mengajukan penguduran diri kepada Presiden Joko Widodo dan disetujui oleh presiden kemarin.
"Kami dalam musyawarah membuat penetapan bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan (Lili Pintauli Siregar), maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik yang berlaku terhadap yang bersangkutan dan menghentikan sidang etik yang dimaksud," ujar Tumpak.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Jazilul Fawaid mempertanyakan bagaimana cara mengukur integritas pimpinan KPK lemah? Dia menilai Lili Pintauli Siregar kinerjanya selama ini di Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) baik. Dia menegaskan kelima nama yang dipilih DPR untuk menjadi pimpinan KPK adalah orang-orang terbaik.
Dia menilai pengunduran diri Lili dari pimpinan KPK merupakan tindakan berintegritas dan bertanggung jawab. Karena pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Lili akan menghalangi kinerjanya sebagai pimpinan KPK.[fw/em]
Forum