Minta maaf adalah hal pertama yang dilakukan Anas Urbaningrum begitu menghirup udara bebas di luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa pagi (11/4). Dalam pidato di depan sejumlah sahabat dan massa, Anas minta maaf jika ada pihak-pihak yang berpikir dirinya akan mati membusuk dalam penjara, menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial; atau jika ada yang mengira hukuman penjara sembilan tahun tiga bulan akan memisahkannya dari sahabat-sahabatnya.
Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga menyitir mereka-mereka yang menyusun skenario besar agar ia dipenjara dalam waktu lama, dengan anggapan “Anas sudah selesai.” Namun menggarisbawahi kebebasannya tidak akan melahirkan permusuhan atau pertentangan.
"Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan, tetapi kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan keadilan itu ada yang merasa termusuhi, mohon maaf bukan karena saya hobi permusuhan tetapi karena itu konsekuensi perjuangan keadilan," kata Anas disambut tepuk tangan pendukungnya.
Anas Disarankan Minta Maaf pada SBY
Mantan mitra Anas di Partai Demokrat, yang kini menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) partai tersebut, Andi Arief, menyebut akhir-akhir ini memang sedang musim orang minta maaf.
Berbicara pada wartawan di Jakarta, Andi justru menyarankan Anas minta maaf secara terbuka kepada Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. “Sebagai sahabat, saya menyarankan Anas minta maaf secara terbuka kepada Bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya. Mungkin di situlah hati yang bersih akan muncul.” Ia mencuit hal yang sama Selasa malam.
Pengamat : Anas Kirim Pesan Politik
Diwawancarai VOA, pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai pidato Anas tersebut merupakan pesan bahwa ia dipenjara karena skenario pihak-pihak tertentu, dan bahwa ia akan mengambil langkah politik terhadap mereka yang membuatnya mendekam di penjara.
Ketika ditanya makna kebebasan Anas terhadap Partai Demokrat dan Pemilihan Umum 2024, Firman mengatakan tergantung dari Demokrat dan hal ini menguji kedewasaan Demokrat.
"Tapi kalau dilihat sepintas dari ucapan selamat Demokrat ini, kok saya melihat masih rada belum selevel yang saya harapan, dalam pengertian agak baper. Harusnya tidak usah menasihati Anas harus bagaimana, bagaimana, seolah Anas itu masih menjadi bagian dari Demokrat. Yah biarin aja dia mau ngapain, itu kan hak politik dia," ujar Firman
Dari ucapan selamat Partai Demokrat atas keluarnya Anas dari penjara, lanjutnya, masih menunjukkan ada kekhawatiran. Ada pernyataan-pernyataan yang menggangu bagi kepentingan Demokrat, seperti kerikil dalam sepatu.
Kalau Partai Demokrat tidak merespons manuver Anas dengan elegan, maka akan merugikan partai itu sendiri. Tapi jika bisa direspons dengan baik sekali, ini justeru dapat menjadi nilai tambah bagi Partai Demokrat, tambahnya.
Pidato Anas Ancaman Bagi Demokrat?
Merujuk pada isi pidato yang disampaikan Anas Urbaningrum di depan lapas, Firman Noor melihat makna pidato itu tergantung tafsiran masing-masing pihak. Menurutnya Anas pasti akan kembali terjun ke politik karena dia sudah “punya perahu.”
Meski hak politiknya dicabut selama lima tahun, Anas masih bisa menjadi penasihat bagi partai politik yang akan dimasukinya, atau menyampaikan opini politik secara terbuka bagi siapa saja.
Yang tidak dapat diikuti Anas, sebagai tokoh yang sudah dicabut hak politiknya, adalah bertarung dalam pemilu. Anas diduga akan bergabung ke Partai Kebangkitan Nusantara PKN, dan fokus untuk membangun pasis politik dan reputasinya ke depan.
Terjerat Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar dari penjara memakai baju kokoh putih lengan panjang dipadu celana jins biru. Dia menggendong tas ransel berwarna hitam.
Sejumlah sahabat dan keluarga menyambutnya, termasuk anggota DPR yang juga politikus Partai Nasional Demokrat Saan Mustopa, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika, anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan Rifqi Karsayuda dan mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Anas mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin selama delapan tahun setelah divonisbersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Setelah melalui proses pengadilan yang panjang pada tahun 2014, Anas terbukti ikut mengupayakan pengurusan berbagai proyek pemerintah dengan pembiayaan APBN, termasuk proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang; serta tindak pidana pencucian uang.
Putusan pengadilan negeri justru ditambah di tingkat kasasi menjadi 14 tahun penjara. Namun lewat peninjauan kembali, vonis itu dipotong menjadi delapan tahun penjara dan dengan Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp57 miliar dan US$52, juta.
Hak politik Anas dicabut selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. Pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama lima tahun ini adalah pidana tambahan bagi Anas setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Anas pada 2020 lalu. [fw/em]
Forum