Sekelompok warga Muslim garis keras bentrok dengan polisi dan membakar dua gereja di Temanggung, Selasa, untuk memprotes apa yang mereka anggap hukuman yang terlalu ringan bagi seorang warga Kristen yang menghina Islam.
Warga Kristen tersebut, Antonius Bawengan, 58 tahun, dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Selasa atas tuduhan menyebarkan buku-buku dan bahan bacaan yang diduga menyebarkan kebencian terhadap Islam.
Tetapi, sekumpulan orang yang ditaksir berjumlah lebih dari 1.000 orang menyerang polisi dengan batu di luar Pengadilan Temanggung, dengan mengatakan pria tersebut seharusnya menerima hukuman mati. Rombongan tersebut kemudian membakar dua gereja, membakar atapnya, dan merusak gereja ketiga.
Serangan terjadi sementara pemerintah sedang menghadapi tekanan yang makin meningkat untuk menyelidiki pembantaian terhadap tiga pemeluk Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.