Tautan-tautan Akses

Komnas HAM, LSM Tolak Pembentukan Detasemen Anti-Anarki


Demonstran anti-Ahmadiyah mengusung poster bergambar Mirza Ghulam Ahmad yang wajahnya dicoreng dalam sebuah aksi protes di Jakarta, Selasa (1/3).
Demonstran anti-Ahmadiyah mengusung poster bergambar Mirza Ghulam Ahmad yang wajahnya dicoreng dalam sebuah aksi protes di Jakarta, Selasa (1/3).

Komnas HAM dan LSM pemantau HAM, Imparsial, khawatir Detasemen Anti-Anarki, yang akan dibentuk Polri, akan bersifat represif.

Kepolisian Republik Indonesia akan segera membentuk Detasemen Anti-Anarki. Detasemen khusus yang akan ditempatkan di setiap Polda ini diperbolehkan menembak pelaku tindak anarkis di lapangan.

Anggota Detasemen Anti-anarki nantinya akan dibekali kemampuan khusus. Pembentukan detasemen ini menurut Kapolri Jenderal Timur Pradopo merupakan jawaban untuk menyelesaikan permasalahan seperti di Temanggung dan Cikeusik.

Namun, Komnas HAM dan LSM HAM, Imparsial, menolak adanya pembentukan detasemen anti-anarki oleh kepolisian.

Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh di Jakarta, Kamis, mengatakan pembentukan detasemen anti-anarki oleh kepolisian sangat tidak dibutuhkan, karena saat ini pihak kepolisian telah memiliki berbagai satuan pengendalian massa dan keamanan di lapangan.

Bila dalam pelaksanaannya Kapolri menemukan kelemahan aparat dalam mencegah aksi kekerasan oleh massa, maka menurut Ridha Saleh, justru kelemahan itulah yang mestinya diperbaiki.

Komnas HAM, kata Ridha, sangat keberatan dengan adanya detasemen anti-anarki yang membolehkan penembakan pelaku tindak anarkis di lapangan. Dengan adanya aturan ini, dikhawatirkan akan adanya tindakan oknum aparat kepolisian yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menindak pelaku anarkis.

Seharusnya, menurut Ridha, Polri lebih berperan mencegah tindakan anarkisme dengan pendekatan yang persuasif.

"Sudah ada banyak aturan itu yang dimaksimalkan. Kemudian Polresnya dan Babinmasnya (Badan Pembina Masyarakat) harus sigap. Saya kira cara-cara Polri yang kemarin ini lebih disebabkan kelalaian, bukan karena tidak mampu," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh.

Direktur Program Lembaga Swadaya Masyarakat The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Al-Araf, menilai Detasemen Anti-Anarki yang akan dibentuk polisi ini berpotensi menciptakan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, berdemontrasi.

Untuk itu, Al-Araf mengatakan yang harus dilakukan polisi dalam menangani tindakan anarkis adalah memperkuat fungsi intelijen dan pembinaan masyarakat. "Tindakan yang lebih represif semakin besar dengan adanya detasemen ini," ujar Al-Araf. "Yang berikutnya, juga terjadi tumpang tindih dengan kesatuan-kesatuan yang ada. Hal-hal seperti ini akan menimbulkan ruang baru bagi munculnya penyalahgunaan terhadap fungsi-fungsi kepolisian.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen I Ketut Untung Yoga menyatakan Detasemen Anti-Anarki tidak akan represif karena penggunaan senjata api merupakan langkah terakhir dilapangan. Karena itu, hanya orang tertentu di Detasemen Khusus itu yang membawa senjata api. Sedangkan anggota detasemen lainnya membawa perlengkapan gas air mata.

Menurutnya, Detasemen Anti-Anarki ini tidak dirancang untuk menghadapi kelompok yang menyampaikan pendapat di muka umum. "(Untuk) kegiatan unjuk rasa normal dan damai, disiapkan maksimal Dalmas (Satuan Pengendalian Massa). Kalau sudah meningkat menjadi anarkis, rusuh dan sudah melanggar hukum, baru (Detasemen Anti-Anarki) turun.

XS
SM
MD
LG