Pejabat Departemen Keuangan Amerika terhitung hari Kamis memberlakukan sanksi terhadap dua pemimpin ISIS dari Asia Tenggara, yang bertanggung jawab atas perekrutan dan pencucian uang dari pangkalan-pangkalan di Irak dan Suriah.
Mohammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo, seorang berkebangsaan Indonesia, dan Mohammad Vandy Ben Mohammad Jedi, asal Malaysia, dimasukkan ke dalam daftar Teroris Global dan dicurigai menyediakan dukungan finansial dan operasional untuk ISIS di kedua negara itu, serta menyalurkan uang lewat Asia Tenggara guna merekrut anggota ISIS.
Kedua laki-laki ini adalah bagian dari 7 orang yang dimasukkan dalam daftar ini, termasuk Anjem Choudary, usia 50 tahun, seorang imam Islamis yang dijatuhi hukuman tahun lalu karena mendukung ISIS.
Sanksi yang diberlakukan Kantor Kendali Aset Asing Departemen Keuangan dan Deplu Amerika melarang bisnis dan warga Amerika berbisnis dengan mereka, memblokir aset mereka di Amerika, serta menempatkan mereka sebagai sasaran profil tinggi untuk penegak hukum di seluruh dunia.
Naim, usia 34, dicurigai adalah otak dari serangan pada 2016 di Jakarta yang menewaskan empat warga sipil dan mencederai 23 lainnya. Dia diketahui melakukan perekrutan kandidat Muslim di Asia dan memimpin pendanaan untuk operasi ISIS di Asia Tenggara. [jm]