DENPASAR —
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan bahwa pemerintah provinsi Bali berencana memberlakukan standardisasi terhadap harga kamar hotel, untuk menanggulangi terjadinya perang harga menyusul maraknya pembangunan hotel-hotel baru di Bali.
Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, jumlah kamar hotel yang mencapai 75.000 kamar telah melebihi kebutuhan dan menyebabkan tingkat hunian hotel secara rata-rata di Bali selama 2012 hanya mencapai 62 persen.
Dalam keteranganya di sela-sela acara pariwisata di Denpasar, Selasa (19/3), Pastika mengatakan kebijakan standardisasi harga kamar hotel nantinya akan dibuat dalam suatu aturan daerah, dapat berupa peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda). Standardisasi harga kamar hotel nantinya akan disesuaikan dengan kategori hotel yaitu melati, bintang satu, dua, tiga, empat dan lima.
“Misalnya, standarnya kita tetapkan $300 untuk bintang lima, tapi hotel menjualnya $70, tetap saja PHR (pajak hotel dan restoran) harus 10 persen dari $300, bukan 10 persen dari $70. Walaupun faktanya dia jual $70, silakan saja. Saya kira itu salah satu cara menghentikan pembangunan hotel yang tidak terkendali,” ujarnya.
Pastika mengatakan rencana standardisasi harga kamar hotel kini masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari PHRI Bali.
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan setuju dengan rencana pemerintah provinsi Bali sebab dengan standardisasi harga kamar hotel, PHRI dapat memberikan sanksi bagi hotel yang menjual harga kamar di bawah harga yang ditetapkan
“Karena kami mempunyai senjata nanti untuk menurunkan kategori mereka, mana kala mereka melanggar ketentuan harga tersebut, maka bintang lima misalnya, kami turunkan ke bintang tiga atau dua. Ini juga menjadi hak dan kewajiban, ketika kita menurunkan kategori mereka, kita juga wajib menjaga mutu mereka,” ujar Sukawati.
Meski mendukung rencana standardisasi, salah satu pemilik hotel di Bali, Ngurah Wijaya, mengatakan perang harga antar hotel masih akan tetap terjadi.
“PHRI bisa memantau siapa yang menjual lebih rendah dan sebagainya, itu bisa dituntut hotelnya. Tetapi perang harga akan tetapi ada, kalau dia menjual rendah yang menutupi kerugian nantinya ya pemilik hotelnya,” ujarnya.
Menurut rencana, penerapan standardisasi harga kamar hotel nantinya juga akan diikuti dengan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara daring (online) untuk meminimalisasi penggelapan pajak.
Berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, jumlah kamar hotel yang mencapai 75.000 kamar telah melebihi kebutuhan dan menyebabkan tingkat hunian hotel secara rata-rata di Bali selama 2012 hanya mencapai 62 persen.
Dalam keteranganya di sela-sela acara pariwisata di Denpasar, Selasa (19/3), Pastika mengatakan kebijakan standardisasi harga kamar hotel nantinya akan dibuat dalam suatu aturan daerah, dapat berupa peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda). Standardisasi harga kamar hotel nantinya akan disesuaikan dengan kategori hotel yaitu melati, bintang satu, dua, tiga, empat dan lima.
“Misalnya, standarnya kita tetapkan $300 untuk bintang lima, tapi hotel menjualnya $70, tetap saja PHR (pajak hotel dan restoran) harus 10 persen dari $300, bukan 10 persen dari $70. Walaupun faktanya dia jual $70, silakan saja. Saya kira itu salah satu cara menghentikan pembangunan hotel yang tidak terkendali,” ujarnya.
Pastika mengatakan rencana standardisasi harga kamar hotel kini masih menunggu persetujuan dan rekomendasi dari PHRI Bali.
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan setuju dengan rencana pemerintah provinsi Bali sebab dengan standardisasi harga kamar hotel, PHRI dapat memberikan sanksi bagi hotel yang menjual harga kamar di bawah harga yang ditetapkan
“Karena kami mempunyai senjata nanti untuk menurunkan kategori mereka, mana kala mereka melanggar ketentuan harga tersebut, maka bintang lima misalnya, kami turunkan ke bintang tiga atau dua. Ini juga menjadi hak dan kewajiban, ketika kita menurunkan kategori mereka, kita juga wajib menjaga mutu mereka,” ujar Sukawati.
Meski mendukung rencana standardisasi, salah satu pemilik hotel di Bali, Ngurah Wijaya, mengatakan perang harga antar hotel masih akan tetap terjadi.
“PHRI bisa memantau siapa yang menjual lebih rendah dan sebagainya, itu bisa dituntut hotelnya. Tetapi perang harga akan tetapi ada, kalau dia menjual rendah yang menutupi kerugian nantinya ya pemilik hotelnya,” ujarnya.
Menurut rencana, penerapan standardisasi harga kamar hotel nantinya juga akan diikuti dengan sistem pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) secara daring (online) untuk meminimalisasi penggelapan pajak.