Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang hanya mencapai Rp3,6 juta rupiah. Presiden KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/11) mengatakan jumlah kenaikan itu tidak sesuai dengan janji politik yang dilakukan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada buruh ketika kampanye di pilkada DKI Jakarta.
Menurut Iqbal, Anis-Sandi berjanji kepada buruh akan menetapkan UMP DKI Jakarta berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang nilainya mencapai Rp3,9 juta.
“Kontrak politik ini yang membuat ratusan ribu buruh DKI Jakarta memilih pasangan ini,” ujarnya.
Saat ini para buruh telah menyampaikan nilai kompromi kepada Pemerintah DKI Jakarta yaitu sebesar Rp3,75 juta atau naik 13,9 persen, agar upah buruh Jakarta segera dapat mengejar ketertinggalan dengan upah buruh di Vietnam dan Malaysia.
Para buruh sangat berharap agar pemerintah DKI mau merevisi UMP yang telah ditetapkan itu. Jika tidak maka tambahnya para buruh akan melakukan unjuk rasa besar-besar pada hari pahlawan 10 November untuk mencabut dukungan politik terhadap Anies Baswedan-Sandiaga Uno; dan memberikan gelar bapak upah murah dan gubernur yang paling cepat mengingkari janji kepada pasangan gubernur dan wakil gubernur baru itu.
"Ribuan buruh dari seluruh Indonesia akan datang ke Jakarta karena atas keputusan upah minum DKI 2018 oleh Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno adalah simbol, karena inilah ibukota kalau ibukota upahnya murah, ibukota tetap memakai PP no.78 sebagai dasar penetapan upah minimum maka daerah lain juga akan mendapat upah murah. Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Sandiaga Uno berbohong mengingkari janjinya," tambah Iqbal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mengomentari kekecewaan para buruh. Anies memastikan besaran kenaikan itu telah memenuhi dua prinsip dasar.
"Jadi prinsipnya adalah satu, meningkatkan UMP. Kedua, mengurangi biaya. Jadi dengan cara itu Insyaallah semua harapan bisa terpenuhi," ujar Anies.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Rp 300 ribu per 1 Januari 2018. Nilai UMP di Jakarta menjadi Rp 3.648.035, naik dari nilai sebelumnya Rp 3.335.000. Pertimbangan Anies menaikkan UMP didasari inflasi pada periode September 2016-2017 sebesar 3,2 persen dan pertumbuhan domestik bruto 4,99 persen.
Untuk menunjang kenaikan UMP ini, pemerintah DKI Jakarta bekerjasama dengan Transjakarta dan PD Pasar Jaya. Para pekerja yang memiliki upah standar UMP 2018 tersebut akan mendapat satu kartu yang dapat digunakan naik transjakarta secara gratis dan mendapatkan diskon ketika berbelanja bahan pokok.
Ditemui secara terpisah Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyanto memperkirakan sektor padat karya dan ritel merupakan sektor yang paling berdampak dengan kenaikan UMP tahun 2018 ini.
"Karena upah ini sudah masuk janji-janji politik kepala daerah akhirnya upah ini menjadi bahan politik. Ini menurut saya rada aneh. Kenapa upah ini yang menjanjikan kok orang lain yang bayar siapasih sebetulnya . Yang bayar kan pengusaha, harusnya berunding yang kerja dan yang memberi kerja bukan orang lain yang mutusin. Pemerintah itu salahnya memutuskan upah minimum, tapi UMP nya sudah menjadi upah layak," keluh Hariyanto. [fw/em]