Dewan HAM PBB akan melangsungkan pemilihan anggota baru pada tanggal 10 Oktober mendatang di New York. Indonesia mencalonkan diri menjadi salah satu kandidat calon anggota.
Wakil Tetap Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi Internasional di Jenewa, Duta Besar Febrian A. Ruddyard, Selasa (3/10) mengatakan jika terpilih, Indonesia akan menjadi anggota Dewan HAM untuk periode 2024-2026 buat keenam kalinya.
"Alasan kita mencalonkan (diri) sebetulnya adalah ini merupakan wujud komitmen Indonesia untuk terus aktif di berbagai forum multilateral, termasuk dalam isu mempromosikan HAM dalam kerangka nasional, regional, dan global. Tema yang kita usung kali ini namanya Kemitraan Inklusif untuk Kemanusiaan," katanya.
Menurutnya, tema “Kemitraan Inklusif untuk Kemanusiaan” yang diusung Indonesia menunjukkan keterbukaan dan inklusifitas jika kelak terpilih sebagai anggota Dewan HAM, untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia akan mewakili Asia Pasifik dan negara berkembang. Febrian menekankan posisi Indonesia di Dewan HAM akan unik sekaligus sentral. Indonesia akan selalu membawa semangat dialog dalam menangani berbagai isu.
Indonesia juga akan mendorong agar polarisasi yang saat ini makin menguat akibat dinamika gepolitik dapat dihindarkan dalam mekanisme kerja Dewan HAM.
Untuk mencegah politisasi dan rivalitas, Dewan HAM akan didorong untuk beradaptasi dengan berbagai tantangan isu HAM yang hingga kini belum selesai. Salah satu isu yang sedang ditangani Dewan HAM adalah pembakaran kitab suci Al-Quran di sejumlah negara Eropa tahun ini.
Menanggapi kejadian tersebut, Dewan HAM pada bulan Juli lalu telah mengesahkan Resolusi Nomor 53 yang berisi seruan kepada semua negara untuk sekuat mungkin mencegah dan mengadili tindakan kebencian berbasis agama yang memuat hasutan untuk diskriminasi, permusuhan, dan kekerasan.
Febrian mengatakan beberapa insiden pembakaran Al-Quran yang terjadi tahun ini sangat bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Dia menegaskan resolusi itu tidak khusus untuk kebencian terhadap agama atau umat Islam saja, tapi berlaku untuk semua kebencian atas semua agama dan keyakinan mana saja.
GRF Bahas Implementasi Kerangka Kerja Global tentang Pengungsi
Lebih jauh Febrian mengatakan pada 13-15 Desember mendatang akan diselenggarakan GRF (Forum Pengungsi Global). Agenda ini digelar tiap empat tahun dan GRF pertama dilaksanakan pada 2019. GRF kedua ini yang akan dihadiri oleh negara, organisasi internasional, perusahaan, para pakar, dan organisasi-organisasi non-pemerintah akan membahas implementasi dari Kerangka Kerja Global tentang Pengungsi.
Kerangka kerja ini memiliki empat pondasi, yakni untuk mengurangi tekanan terhadap negara yang menampung pengungsi, meningkatkan kemandirian pengungsi, memperluas akses ke negara ketiga, dan mendukung kondisi agar pengungsi mau kembali secara sukarela ke negaranya.
Deputi Wakil Tetap Indonesia di Jenewa, Achsanul Habib menyatakan jika Indonesia mendapatkan kursi keanggotaan Dewan HAM PBB, Indonesia akan mendorong agar pembahasan mengenai hak pembangunan, hak sipil dan hak politik mendapat porsi seimbang.
Diwawancara VOA Selasa malam, pengamat hubungan internasional di Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah mengatakan hak asasi manusia versi Indonesia dalam praktiknya harus dimengerti dan dihargai semua negara di dunia.
Diharapkan HAM tersebut terhubungkan dengan praktek-praktek pembangunan, lingkungan hidup, dan perlindungan masyarakat minoritas. Ia yakin peluang Indonesia untuk kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB cukup besar.
“Kita harusnya yakin juga mendapatkan suara dari Rusia karena tahun lalu ketika Amerika menghendaki Rusia dikeluarkan dari dewan HAM, kita termasuk menolak berarti kita akan mendapat suara dari ASEAN, OKI , dari GNB dan Rusia. Dan kalo Rusia sudah bersama kita berarti negara-negara seperti Shianghai Corporation Organisation dan negara-negara dalam BRICS tampaknya akan bersama kita,” ujar Rezasyah.
Indonesia, tambahnya, harus bersikap terbuka karena jika mengajukan ide keluar maka pemerintah harus melakukan perbaikan di dalam negeri. Sejumlah produk-produk hukum yang dinilai masih ada yang melanggar HAM harus diperbaiki. [fw/em]
Forum