Mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Kamis (4/2), Setya Novanto membantah ada pembicaraan antara dia dengan pengusaha Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, seputar pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
"Yang jelas saya tidak pernah meminta saham. Dan tidak pernah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Dan semuanya itu tidak benar. Untuk itulah saya serahkan semuanya kepada penyidik. Saya sudah jelaskan sejelas-jelasnya. Silahkan tanya kepada penyidik ya," jelas Setya Novanto.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menjelaskan, Setya Novanto membenarkan adanya pertemuan dengan Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin di hotel Ritz Carlton pada Juni 2015 lalu. Namun Setya Novanto menyangkal bahwa pertemuan itu membahas soal perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Penyelidik tadi sudah meminta keterangan kepada pak Setya Novanto. Bahwa pertemuan itu dibenarkan. Ada di hotel Ritz Carlton ya mereka bertiga. Dengan alasan bahwa memang kebetulan disitu pak Setya Novanto ada rapat perkawinan anaknya. Rekaman yang pernah dibahas, sebagaimana sudah ada di media, pak Setya Novanto menyangkalnya. Bahwa itu bukan yang dibahas (soal Freeport)," kata JAM Pidsus Arminsyah.
JAM Pidsus Arminsyah memastikan, pihak penyelidik Kejakgung berpegang pada keterangan dari para ahli yang membenarkan adanya suara Setya Novanto dalam rekaman pembicaraan seputar perpanjangan kontrak karya PT Freeport.
"Itu hak dia untuk menyangkal. Kita kan mencari bukti yang lain. Kita sudah minta keterangan dari ITB, apakah suaranya sama. Dan juga kita didukung oleh saksi Maroef. Tapi kedepan kita berpegang pada keterangan Maroef, dan akurasi suara (rekaman) dari ahli ya. Ahli mengatakan bahwa suaranya benar. Kita berindikasi ada," lanjutnya.
Sementara itu terkait dengan keberadaan pengusaha Riza Chalid, JAM Pidsus Arminsyah memastikan masih dalam pencarian untuk dimintai keterangan. Namun pihak penyelidik menurut Arminsyah tidak menjadikan pemeriksaan Riza Chalid sebagai penentu untuk menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto, jika memang ditemukan adanya unsur pidana pemufakatan jahat dalam kasus ini.
"Kita mencari tau keberadaan dia, dan berusaha meminta keterangan yang bersangkutan. Sampai sekarang belum ketemu. Kalau bukti yang ada kita peroleh cukup, tidak perlu," imbuh Arminsyah.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan ketika Setya Novanto bertemu pengusaha Riza Chalid dan mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak karya PT Freeport dapat berjalan mulus.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah memeriksa mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan sekretaris pribadi Setya Novanto yang bernama Medina. [aw/lt]