Tautan-tautan Akses

DPR Sahkan RUU Antiterorisme


Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung di gedung MPR/DPR pada Jumat (25/5) akhirnya mengesahkan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme (foto: VOA/Fathiyah Wardah)
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung di gedung MPR/DPR pada Jumat (25/5) akhirnya mengesahkan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme (foto: VOA/Fathiyah Wardah)

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung di gedung MPR/DPR pada Jumat (25/5) akhirnya mengesahkan revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme.

Pengesahan RUU Antiterorisme yang pembahasan sempat berjalan molor selama dua tahun - didesak dipercepat setelah terjadinya serangan bom bunuh diri atas tiga gereja dan Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya bulan ini.

Dalam pidato laporannya, Ketua Panitia Khusus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii menjelaskan pembahasan revisi melibatkan sejumlah institusi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Kementerian Pertahanan. Dia menambahkan DPR dan pemerintah juga melibatkan masyarakat sipil untuk memberikan masukan.

Menurut Syafii, Panitian Khusus RUU Antiterorisme juga mengunjungi sejumlah daerah untuk menyerap beragam masukan, termasuk ke Kota Bima (Nusa Tenggara Barat), Kota Surakarta (Jawa Tengah), dan Kabupaten Poso (Sulawesi Tengah).

Lebih lanjut Syafii mengungkapkan revisi RUU Antiterorisme memasukkan kategori kriminal baru yang sebelumnya bukan termasuk tindak pidana terorisme, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radioaktif atau komponennya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Yang termasuk tindakan terorisme juga adalah setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangakan senjata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, bahan nuklir, radio aktif, atau komponennya.

“C, setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme di wiayah NKRI atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan atau di luar negeri atau negara asing,” papar Syafii.

DPR Sahkan RUU Antiterorisme
mohon tunggu

No media source currently available

0:00 0:03:57 0:00

Syafii mengatakan hal lain yang bisa dijerat pula dengan Undang-undang Antiterorisme yang baru adalah setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut anggota, merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi atau organisasi yang ditetapkan atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme. Selain itu juga pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan korporasi terorisme bisa dikenakan Undang-undang tersebut.

“F, orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme. G, setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan,” papar Syafii.

Undang-undang Antiterorisme yang baru ini juga menyasar setiap orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik tertulis maupun digital, untuk digunakan dalam pelatihan.

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dapat dijerat dengan Undang-undang Antiterorisme yang baru.

Target lainnya berupa setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak ancaman pidananya ditambah sepertiga.

Di samping itu, lanjut Syafii, terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme yang baru, yakni definisi terorisme (Pasal 1 ayat 2) adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan korban dan kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Tambahan lainnya adalah bab pencegahan, bab soal korban, bab pengawasan, dan peran TNI.

Syafii mengatakan dalam RUU Antiterorisme ini terkait penindakan adalah menghapus pidana pencabutan kewarganegaraan, menghapus pasal Guantanamo yang bisa menahan seseorang ditempat tertentu selama enam bulan, menambah ketentuan bahwa kalau menangkap dan menahan tersangka teroris harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam, dan tindak direndahkan martabatnya sebagai manusia.

Selain itu, menambah ketentuan mengenai perlindungan bagi korban serangan teroris secara menyeluruh, mulai dari kompensasi, restitusi, bantuan medis, rehabilitas psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban meninggal. Korban-korban serangan terorisme sebelum RUU Antiterorisme disahkan juga mendapat hak serupa.

Syafii menambahkan RUU Antiterorisme juga memasukkan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme, seperti diatur dalam Pasal 43I.

Usai pembacaan laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi apakah menyetujuti revisi RUU Antiterorisme itu disahkan? Serempak semua anggota yang hadir menyetujui.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menekankan Undang-undang Antiterorisme yang baru saja disahkan akan menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mengatasi aksi terorisme di Indonesia.

Yasonna menegaskan serangan teroris merupakan kejahatan sangat terkutuk dan berbahaya bagi kedaulatan suatu negara dan kehidupan manusia pada umumnya. Beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menjadi korban serangan teroris berskala nasional dan internasional.

“Kecenderungan saat ini, aksi terorisme tidak lagi merupakan bahaya laten melainkan sudah menjadi bahaya nyata yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, sehingga diperlukan adanya upaya serius yang tidak bersifat preventif tetap juga upaya preemptif guna mencegah aksi terorisme sejak tahap konspirasi dan persiapannya,” ujar Yasonna.

Menurut Yasonna, salah satu fenomena terkait penanggulangan terorisme adalah maraknya mobilitas manusia yang bergabung ke dalam jaringan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah). Hal ini secara nyata mengancam keamanan dan kedaulatan negara karena terdapat warga negara Indonesia yang terlibat ISIS.

Yasonna menambahkan beberapa serangan teroris yang terjadi belakangan ini di Indonesia juga terkait ISIS, baik dalam bentuk indoktrinasi, pelatihan militer secara ilegal atau dalam bentuk lain. [fw/em]

XS
SM
MD
LG