Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 yang merugikan keuangan negara Rp568 miliar.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di kantornya, Kamis (5/4) menegaskan penetapan Karen Agustiawan dan tiga mantan petinggi Pertamina lainnya sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang ada. Menurut Adi, terdapat dua alat bukti yang membuat Karen dan yang lainnya menjadi tersangka.
"Kemudian didapat pada saat proses itu, dua alat bukti permulaan. Yang berkaitan dengan itu kita tergambar, siapa yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya mantan direktur utama itu," ujar Adi Toegarisman.
Kendati demikian, Adi mengaku belum bisa membeberkan apa peran Karen dalam kasus ini. Ia beralasan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan fokus menyidik agar kasus segera masuk tahap penuntutan. Kejaksaan pun menyatakan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Karen. Namun mengenai waktunya, Adi belum bisa memastikan. Begitu pula apa yang akan digali dari Karen dalam pemeriksaan tersebut.
"Kalau ditanya perannya, saya tegaskan di sini, tidak bisa terbuka saya sampaikan. Karena ini masih dalam proses penyidikan," kata Adi.
Adi menambahkan, tersangka lain bisa saja muncul dalam proses kasus ini. Karena itu, kejaksaan terus melakukan penyidikan.
Selain Karen Agustiawan, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Chief Legal Counsel and Compliance Pertamina saat kasus terjadi yang berinisial GP, mantan Direktur Keuangan Pertamina berinisial FS dan mantan manajer MNA Direktorat Hulu Pertamina berinisial MNA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terjadi pada 2009. Ketika itu PT Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy Australia berdasarkan perjanjian tanggal 27 Mei 2009.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi, dalam pengambilan keputusan investasi tanpa ada kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) dan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris.
Tindakan tersebut mengakibatkan penggunaan dana US$31.492.851 serta biaya-biaya lainnya US$26.808.244 tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina. [aw/uh]