Sebuah penyelesaian telah dicapai dalam kasus tuduhan yang diajukan terhadap Goldman Sachs Group Inc. terkait konspirasi lembaga keuangan global itu yang melanggar undang-undang yang melarang suap terhadap pejabat asing.
Perusahaan itu akan membayar $2,9 miliar dalam kesepakatan tawar-menawar, denda terbesar dalam sejarah AS, atas perannya dalam skandal korupsi dana 1Malaysia Development Berhad Malaysia, yang dikenal sebagai 1MDB.
Total secara global, Goldman Sachs akan membayar lebih dari $5 miliar.
Anak perusahaan Goldman Sachs di Asia mengaku bersalah setelah pada Kamis (22/10), mengaku perusahaan itu "secara sadar dan rela" bersekongkol untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Perwakilan perusahaan mengaku melanggar undang-undang anti-penyuapan AS dengan melakukan penyuapan yang mengakibatkan penjarahan miliaran dolar dari dana yang dirancang untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di negara tersebut.
"1MDB didirikan untuk mendorong inisiatif strategis bagi pembangunan ekonomi jangka panjang Malaysia. Goldman Sachs hari ini mengakui bahwa satu miliar dolar dari uang yang dialokasikan untuk membantu rakyat Malaysia sebenarnya dialihkan dan digunakan untuk membayar suap kepada pejabat Malaysia dan Abu Dhabi untuk mendapatkan bisnis mereka," kata Ryan L. Korner, dari kantor lapangan IRS Criminal Investigation Los Angeles, dalam rilis yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman.
Korner adalah agen khusus yang bertanggung jawab untuk kasus itu.
Dari 2009 hingga 2014, unit perusahaan Malaysia mengumpulkan $ 6,5 miliar untuk program 1MDB. Menurut otoritas AS, dana tersebut dicuri oleh orang-orang yang memiliki hubungan dengan mantan Perdana Menteri Najib Razak, yang dicopot dari jabatannya pada Juli. Najib saat ini menjalani hukuman penjara 12 tahun karena pelanggaran kriminal atas kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan skandal itu.
Uang yang dikumpulkan oleh Goldman Sachs digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah para pejabat Malaysia, yang menghabiskan dana tersebut untuk kapal pesiar besar, hotel butik di Beverly Hills dan bagian dari film Hollywood, "The Wolf of Wall Street."
Departemen Kehakiman mengatakan keterlibatan perusahaan itu bertentangan dengan Undang-Undang Praktik Korupsi Asing, yang melarang perusahaan AS membayar pejabat pemerintah asing untuk membantu mengamankan usaha bisnis.
Penyuapan tersebut membuat Goldman Sachs berperan sebagai penasihat akuisisi energi dan memberi peluang untuk mengamankan peran dalam penawaran umum perdana yang sangat diantisipasi dan menguntungkan bagi aset energi 1MDB.
Penyelesaian tersebut memungkinkan perusahaan itu menghindari hukuman pidana. [my/pp]