Pengadilan Tinggi Malaysia, Rabu (22/7), memerintahkan mantan perdana menteri Najib Razak untuk membayar tunggakan pajak sebesar $397 juta. Menurut laporan surat kabar nasional Bernama tunggakan itu adalah akumulasi pajak yang belum dibayar ketika dia masih menjabat.
Mengutip jumlah tunggakan pajak Najib antara 2011 dan 2017, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache menyatakan mantan perdana menteri itu tidak dibebaskan dari kewajiban bayar pajak. Otoritas pajak Malaysia mengajukan gugatan pada Juni lalu.
Najib juga menghadapi 42 dakwaan pelanggaran pidana atas kepemilikan properti, kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang sehubungan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MBD) bernilai miliaran dolar.
Pihak berwenang Malaysia menyatakan ada penggelapan dana 1MDB sekitar $4,5 miliar. 1MDB adalah pendanaan negara yang didirikan bersama Najib, antara tahun 2009 dan 2015. Pihak berwenang menyatakan lebih dari $1 miliar mengalir ke rekening bank pribadi milik Najib.
Mantan perdana menteri itu membantah melakukan kesalahan.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan pada 28 Juli untuk mengeluarkan putusannya atas Najib dalam 14 bulan persidangan skandal 1MDB. Jika dinyatakan bersalah, Najib menghadapi beberapa tahun penjara. [mg/pp]