Gubernur Florida Ron DeSantis telah menandatangani larangan aborsi bagi kehamilan pasca 15 minggu sehingga menjadi Undang-undang negara bagian itu.
Gubernur DeSantis menandatangani produk legislatif itu dalam sebuah konferensi pers pada Kamis. (14/4)
Langkah ini datang di tengah-tengah tekanan yang semakin besar oleh pihak konservatif yang meminta pembatasan aborsi menjelang keputusan Mahkamah Agung yang dapat membatasi akses terhadap prosedur tersebut di seluruh negeri.
UU baru ini juga merupakan pukulan besar bagi akses ke aborsi di bagian selatan negara ini, dimana Florida sebelumnya memberi akses lebih mudah dibandingkan tetangga-tetangganya.
Berdasarkan UU yang berlaku sebelumnya, Florida memperbolehkan aborsi hingga janin berumur 24 minggu.
Undang-undang baru yang mulai berlaku 1 Juli 2022 itu berisi sejumlah pengecualian, di antaranya bagi aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, mencegah cedera serius, atau jika janin mengalami kelainan fatal.
Aturan baru itu tidak memberi pengecualian dalam kasus-kasus di mana kehamilan terjadi akibat pemerkosaan, inses atau perdagangan manusia.
“Undang-undang baru ini akan menjadi perlindungan (hak) hidup paling signifikan yang pernah diberlakukan di negara bagian ini dalam satu generasi,” ujar DeSantis setelah menandatangani RUU itu menjadi undang-undang di “Nation of Faith,” gereja Injili di kota Kissimmee, yang melayani jemaat dari populasi Amerika-Latin.
DeSantis, tokoh Partai Republik yang sedang naik daun dan berpotensi menjadi calon presiden pada tahun 2024 nanti, menandatangani aturan hukum itu setelah beberapa perempuan menyampaikan alasan mereka memilih untuk tidak melakukan aborsi, atau dalam kasus lain – mereka menyesal telah melakukannya.
Beberapa orang yang hadir, termasuk anak-anak, berdiri di belakang pengeras suara sambil memegang poster bertuliskan “Pilih Hidup” atau “Choose Life” – slogan kelompok antiaborsi – termasuk mereka yang berbicara di podium, yang ditempeli papan bergambar kaki bayi dan detak jantung dengan tulisan “Lindungi Kehidupan.” [jm/ka/em/rd]