Hakim di Honduras telah mengabulkan permintaan AS untuk mengekstradisi mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez untuk menghadapi tuduhan perdagangan narkoba dan senjata.
Juru bicara Mahkamah Agung Melvin Duarte mengatakan, “Setelah mendengarkan argumen bukti yang diajukan tim pembela dan semua dokumentasi yang dikirim negara pemohon (AS), pengadilan menganggap patut untuk melanjutkan ekstradisi warga Honduras Juan Orlando Hernández Alvarado.”
Putusan pada Rabu (16/3) itu muncul sebulan setelah pihak berwenang Honduras menangkap Hernandez di rumahnya di Tegucigalpa.
Hernandez telah membantah melakukan kesalahan apapun dan dapat mengajukan banding atas putusan hakim.
Permintaan ekstradisi AS itu menyebutkan bahwa sejak 2004, Hernandez membiarkan berton-ton kokain dari Venezuela dan Kolombia melewati Honduras dalam perjalanannya menuju AS, sambil melindungi para penyelundup narkoba dari investigasi, dengan imbalan suap jutaan dolar.
Hernandez berulang kali dikaitkan sebagai salah seorang konspirator dalam sidang penyelundupan narkoba saudaranya pada tahun 2019 oleh para jaksa New York. Saudaranya, Juan Antonio “Tony” Hernández, dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait narkoba dan senjata dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. [uh/ab]