Sebuah kelompok HAM internasional mengatakan, referendum yang disetujui para pemilih di Mesir, dan memungkinkan Presiden Abdel-Fattah el-Sissi memperpanjang masa kekuasaannya hingga 2030, dilangsungkan dalam suasana yang tidak adil dan tidak bebas.
Human Rights Watch (HRW) menyatakan referendum itu tidak memiliki legitimasi karena diwarnai berbagai pelanggaran serius, termasuk pemaksaan warga untuk memberikan suara dan penyogokan dengan makanan dan uang.
Michael Page, wakil direktur HIRW untuk biro Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan, el-Sissi, yang sebelumnya melakukan penumpasan terhadap para pembangkang, menciptakan kembali suasana politik yang menindas dan diwarnai kemiskinan yang mendorong rakyat Mesir melakukan revolusi terhadap mantan Presiden Hosni Mubarak pada 2011.
Pihak berwenang Mesir mengatakan, Selasa (24/4), amandemen itu disetujui 88,83 persen pemilih dan jumlah pemilih yang memberikan suara mereka mencapai 44,33 persen. [ab]