Tautan-tautan Akses

ICC Berhak Tuntut Myanmar soal Dugaan Pembersihan Etnis Muslim Rohingya


Fatou Bensouda (kiri), Kepala jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag.
Fatou Bensouda (kiri), Kepala jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag.

Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) memutuskan pada hari Kamis (6/9) bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dugaan pemusnahan massal paksa Muslim Rohingya dari Myanmar ke negara tetangga Bangladesh sebagai kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mengatakan jaksa penuntut harus mempertimbangkan putusan "selagi dia melanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluannya mengenai kejahatan yang diduga dilakukan terhadap orang-orang Rohingya."

Keputusan itu datang setelah kepala jaksa Fatou Bensouda, dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, meminta pendapat hakim apakah dia dapat menyelidiki deportasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca juga: Dituduh Lakukan Genosida terhadap Rohingya, Myanmar Tolak Temuan Panel PBB

Penyelidikan awal, yang bertujuan untuk menentukan apakah ada bukti yang cukup untuk memulai penyelidikan penuh, "harus disimpulkan dalam waktu yang wajar," kata pengadilan.

Myanmar bukan anggota pengadilan internasional, tetapi Bangladesh adalah anggota pengadilan internasional – sehingga menjadi dasar argumen Bensouda untuk yurisdiksi.

Sekitar 700.000 Muslim Rohingya telah melarikan diri dari negara bagian Rakhine utara Myanmar ke Bangladesh sejak Agustus tahun lalu untuk melarikan diri dari serangan militer yang mengakibatkan desa-desa dibakar dan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan oleh pasukan dan warga. [rw/al]

Recommended

XS
SM
MD
LG